Pemda Lahat

Suami Istri Langsung Ditangkap KPK

Suami Istri Langsung Ditangkap KPK

Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, dan anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus istrinya Ary Egahni Ben Bahat mengenakan baju orange di KPK.--

LAHATPOS.CO – Suami istri langsung ditangkap KPK. Dua pejabat ini menjadi bulan bulanan KPK. Lantaran, diduga melakukan korupsi. Keduanya suami istri. Yakni, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, dan anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus istrinya Ary Egahni Ben Bahat.

Keduanya diduga menggunakan uang korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Hal ini berdasarkan pernyataan KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/3).

BACA JUGA:Indonesia Raih Dua Medali Perak di Philippines Athletics Championships 2023

Namun KPK enggan mengungkapkan nama dua lembaga survei dimaksud. 

Menurut KPK, Ben dan Ary menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.

Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB (Ben Brahim) dan AE (Ary Egahni) sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar.

Uang itu yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

BACA JUGA:Banjir Berkurang di Kota Palembang, karena ini

KPK resmi menahan Ben dan Ary selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu diantaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

BACA JUGA:Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) Dapat Dukungan dari Kelurahan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: