Bawaslu Lahat

Pencuri Kabel Sutet di Empat Lawang di Ringkus Polisi

Pencuri Kabel Sutet di Empat Lawang di Ringkus Polisi

Pelaku pencuri kabel sutet saat diamankan di Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, Selasa (28/3).--

EMPAT LAWAMG,LAHATPOS.CO - Tiga (3) orang pelaku pencuri kabel sutet milik PT Christi Manunggal yang terjadi di Tower SUTT 144/145  sepanjang 200 meter, berhasil diamankan jajaran Polsek Tebing Tinggi.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Desa Taba Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, dengan total kerugian sebesar Rp. 130.000.000.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, mengatakan, ketiga pelaku tersebut atas nama Prabu (40), R (16) dan S (16), ketiga nya merupakan warga Desa Sawah, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

"Satu orang dewasa atas nama prabu, dan dua orang masih dibawah umur. Ketiga nya mencuri kabel tower Konduktor ACSR 240 di Tower SUTT 144/145, yang berada di Desa Kebun Kecamatan Saling," kata AKP Fauzi, Selasa (28/3).

Kasus pencurian tersebut lanjut AKP Fauzi, terjadi pada Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 20.00 Wib. Aksi pelaku diketahui oleh saksi yang saat itu sedang melaksanakan patroli di daerah tersebut,

"Saat itu saksi melihat cahaya batre senter, karena merasa curiga saksi memastikan dan melihat kedua pelaku sedang memotong kabel Tower Konduktor ACSR 240 dengan panjang kurang lebih 200 meter," ujarnya.

Kronologi penangkapan pelaku sendiri dijelaskan AKP Fauzi, terjadi pada Senin (27/03/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Polsek Tebing Tinggi bersama Pleton Sat Samapta Polres Empat Lawang mengamankan kedua pelaku saat berada di rumahnya masing-masing.

"Pelaku berjumlah 7 orang, 2 orang berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, 1 menyerahkan diri dan 4 orang lagi masih DPO. Menurut keterangan yang DPO itu 3 orang dewasa, 1 orang dibawah umur," jelasnya.

Dari tangan pelaku ditambakannya, personil Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa Kabel Konduktor ACSR 240, yang telah dipotong menjadi potongan kecil sepanjang 2 meter, 1 bilah gergaji besi yang panjangnya sekitar 30 cm dan baju pelaku tertinggal di TKP.

"Pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tebing Tinggi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: