Pemda Lahat

Tiga Poin Isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Soal Larangan Buka Puasa Bersama

Tiga Poin Isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Soal Larangan Buka Puasa Bersama

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian--

JAKARTA, LAHATPOS.CO – Ada tiga poin arahan Presiden RI Jokowi yang dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Yakni, Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah baik gubernur, bupati, atau wali kota.

Dalam edaran tersebut, dia meminta agar kepala daerah tidak menyelenggarakan buka puasa bersama sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah,” tegasnya, seperti dikutip Senin (27/3/2023).

Adapun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro.

Sebelumnya, Jokowi telah mengeluarkan arahan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Terdapat tiga poin arahan Jokowi yang termuat dalam surat tersebut, antara lain:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Terkait larangan buka puasa bersama itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: