LSM ini Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Ada Apa ya

LSM ini Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Ada Apa ya

Jajaran Polres Lahat mengawal aksi dari LSM Komunitas Peduli Korupsi Nusantara di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa 21 Maret 2033. --

LAHAT, LAHATPOS.CO – Jajaran Polres LAHAT mengawal aksi dari LSM Komunitas Peduli Korupsi Nusantara di Kantor Kejaksaan Negeri LAHAT, Selasa 21 Maret 2033. 

Hadir Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, yang diwakili Kabag Ops Polres Lahat Kompol Aan Sumardi SE MM, yang didampingi Kasat Samapta AKP Apriyanto SH, Kapolsek Kota AKP Samsuardi, personel Polres Lahat dan Polsek Kota. 

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengungkapkan, rombongan aksi yang diketuai Jamrul tiba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lahat dengan jumlah masa kurang lebih 50 orang.

Rombongan aksi diterima dan disambut oleh Pasintel Kejari Lahat, dan langsung menggelar orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lahat. 

Aksi yang dipimpin saudara Jamrul secara bergantian menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Lahat.

Yakni, massa minta Kejari segera memproses dugaan terjadinya Tipikor Papan Monograpi Desa tahun 2014 telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan telah diperiksa Inspektorat Pemkab Lahat pada tahun 2015.

Massa bersama media dan masyarakat untuk menyampaikan permasalahan kami minta permasalahan ini cepat ditindak lanjuti. 

Kejaksaan Negeri Lahat kami minta bisa menerima kami karena Kejaksaan Negeri Lahat digaji oleh masyarakat.

Jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lahat, kami akan melapor ke Kejaksaan Agung Jakarta.

Segera proses oknum yang merugikan masyarakat Kabupaten Lahat.

“Jangan dijadikan Kabupaten Lahat ini menjadi ajang korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jamrul.

Lanjut Jamrul, pihaknya menunggu kepada Kejaksaan Negri Lahat untuk menjelaskan sudah sampai mana kasus ini berjalan.

Kejaksaan Negeri adalah badan penegak hukum di Indonesia dengan siapa lagi kami masyarakat harus mengadu dan menuntut demi tegaknya hukum. 

Bilamana aspirasi kami pada hari ini tidak ditindaklanjuti kami akan melaporkan ke Kejaksaan Negri Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: