Pemda Lahat

Kades Sengkuang Melarang Truk Sawit Melintas, ini Masalahnya

Kades Sengkuang Melarang Truk Sawit Melintas, ini Masalahnya

Pertemuan dipimpin Jamhari Kepala Desa Sengkuang membahas truk muatan sawit PT BSP melintas di Desa Sengkuang.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Per hari Jum'at tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan permasalahan selesai, Pemerintah Desa Sengkuang melarang truk muatan sawit PT BSP untuk melintas di Desa Sengkuang

Keputusan ini diambil Pemerintah Desa setelah sebelumnya melayangkan surat kepada PT BSP tanggal 7 Maret 2023 terkait prihal tenaga kerja yang dinilai merugikan pekerja. 

Kemudian, kembali melayangkan surat pada tanggal 15 Maret 2023 memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keputusan Pemerintah Desa melarang PT. BSP mengangkut buah sawit per tanggal 17 Maret 2023.

"Kami mengambil kebijakan ini sudah melalui prosedur yang benar. Sebelumnya kami sudah melayangkan surat agar pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang ada," ujar Jamhari, Kepala Desa Sengkuang kepada lahatpos.co, Jumat 17 Maret 2023.

Ketika ditanya secara detail prihal permasalahan apa yang terjadi, Kades Sengkuang menyampaikan ada 2 permasalahan yang disampaikan di surat tersebut. 

Pertama terkait masa kerja PKWT salah seorang warga Desa Sengkuang. 

Yang kedua prihal angkutan karyawan, khususnya buruh kebun ibu-ibu warga Desa Sengkuang dan warga sekitar Desa yang tidak diberi fasilitas angkutan karyawan oleh Perusahaan.

"Kami sudah menyampaikan melalui pesan WA kepada KTU agar warga kami yang sudah habis masa kontrak kerja kiranya dipekerjakan lagi sesuai dengan kemampuannya. Ketika hal itu tidak dilakukan maka akan bertambah lagi angka pengangguran warga, padahal target kami Pemerintah Desa Sengkuang tahun 2023 ini angka pengangguran di Desa bisa berkurang sampai angka 15 persen"

"Selain itu juga terkait masalah hak karyawan untuk mendapatkan fasilitas angkutan kerja. Kami sudah mendengar keluhan dari ibu-ibu yang mengadu kepada kami terkait masalah ini. Miris sekali kami mendengarnya. Gaji mereka sebulan harus mereka kurangi lagi untuk membayar ongkos angkutan truk. Nominalnya Rp. 300.000 sampai Rp. 400.000 per orang. Padahal nominal tersebut bisa mereka belanjakan untuk beli beras memenuhi kebutuhan keluarga mereka dalam sebulan" Tambahnya

Sekitar pukul 9 pagi tadi pihak PT. BSP sudah datang ke Kantor Desa Sengkuang mencoba mencari solusi terbaik. Tapi sampai saat ini belum ada titik temu dan jalan keluarnya.

"Yang kami bela hak warga Desa kami dan Desa tetangga, ada warga Nanjungan, Tanjung Lontar juga warga Gedung Agung yang bekerja sebagai buruh kebun di sana. Perusahaan harusnya juga jangan semena-mena memperlakukan karyawan. Cara-cara penjajah memperlakukan pekerja semena-mena jangan sampai terjadi di zaman yang sudah merdeka dan modern ini," kata Kades Jamhari mengakhiri. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: