Dipecat sebagai Anggota DPRD Lahat, Imanullah Menggugat ini
Sidang gugatan anggota DPRD Lahat Imanullah di Pengadilan Negeri Lahat.--
LAHATPOS.CO, Lahat - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PHM), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat, dengan penggugat Imanullah (IM) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat yang telah dipecat dari Partai Gerindra, pada Kamis (16/3/2023).
Sedangkan, tergugat DPC Gerindra, DPD Gerindra, DPP Gerindra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lahat, dan KPUD Lahat. Kemudian turut tergugat, Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel.
Dalam sidang perdana Gugatan Imanullah tersebut, diketuai oleh Majelis Hakim langsung Ketua PN Lahat Reynaldo Tobing SH HH, didampingi Diaz Nurima Sawitri SH MH, Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H.
Sidang perdana dengan agenda pemanggilan penggugat dan para tergugat serta turut tergugat.
“Dikarenakan sidang pertama. Sehingga, belum ada upaya mediasi karena para pihak belum lengkap, Tergugat 6 KPUD Lahat, dan Tertugat 1 Bupati dan Turut tergugat 2 belum hadir. Jadi dipanggil lagi,” ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, dibincangi awak media pada Kamis (16/3/2023).
Sementara, kuasa hukum penggugat Imanullah anggota DPRD Lahat, Reza Khaidir SH dan Royke Marsada Takwa SH menegaskan, bahwa klien kami adalah kader Partai Gerindra dari tahun 2013, dan turut sukses membesarkan Partai Gerindra.
Mirisnya sambung Reza Khaidir, kliennya telah menerima surat pemberhentian dari Partai Gerindra. Atas hal tersebut kliennya sangat kaget. Karena tidak pernah diminta klarifikasi padahal klarifikasi tersebut diwajibkan dalam anggaran dasar Partai
“Oleh karenanya, klien kami memintak menempuh jalur hukum yaitu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai dan PN Lahat,” ujarnya.
Untuk bukti sukses kliennya, telah membesarkan Partai Gerindra adalah telah dua periode menjadi seorang anggota DPRD Kabupaten Lahat. Pengangkatan anggota DPRD dalam hal ini adalah DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan SK dari 333. Maka jelas pemberhentiannya juga wajib dari Gubernur.
“Selama proses upaya hukum ini berjalan dan berketetapan hukum maka Klien tetap sebagai anggota Dewan aktif,” terang Reza Khaidir.
Terpisah, Ketua Pertai Gerindra DPC Lahat, Gaharu SE, MM dikonfirmasi membenarkan, bahwa Imanullah telah dipecat dari Partai. Untuk gugatan ke PN Lahat merupakan hal wajar bila tidak menerima. Dari Partai Gerindra Lahat juga telah menyiapkan Pengacara.
“Silahkan saja, mau menggugat ke PN Lahat dan kami telah siap dengan gugatan tersebut, Intinya, Imanullah telah dipecat dari Partai Gerindra,” ucap Gaharu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: