Oknum ASN ini Ditangkap di Prabumulih, ini Kasusnya

Oknum ASN ini Ditangkap di Prabumulih, ini Kasusnya

Mahmudin (46) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kasi Penyuluhan di kantor Damkar Pemkab Muara Enim harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Prabumulih Timur.-Foto : palpres-

PRABUMULIH, LAHAHTPOS.CO - Mahmudin (46) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kasi Penyuluhan di kantor Damkar Pemkab Muara Enim harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek PRABUMULIH Timur.

Pasalnya, warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang tersebut melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 215 Juta milik seorang kontraktor asal Kota Prabumulih, Alex Saputra.

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur pada Minggu 26 Febuari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di KFC Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Kapolsek Prabumulih Timur,  AKP Bobbi Altarik melalui Kanit Reskrim Ipda Harioni Amin SH mengatakan, pelaku merupakan kasus 378 yang ditangkap di Palembang. 

Tersangka ditangkap melakukan penipuan proyek dengan menjanjikan 7 paket proyek ke korban. 

“Setelah uang ditransfer sebanyak 3 kali total senilai Rp 215 juta, proyek tak kunjung dapat,” kata Harioni.

Diakuinya, untuk modus, tersangka sendiri menjanjikan kepada korbannya akan memberikan proyek namun harus menyetorkan uang terlebih dahulu. 

“Uang sudah disetor tapi korban tidak dapat proyek. Untuk tersangka kita kenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman diatas 4 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Sementara, dari pengakuan tersangka Mahmudin, dirinya kenal korban Alex Saputra (45) warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur sudah lama. 

Karena waktu masih di Dinas PUPR Muara Enim sering menjadi PPK pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh Alex Saputra.

"Saya ditangkap karena pengaduan Alex Saputra. Waktu itu Alex minta proyek ke pada Juli 2022, dan saya usahakan tapi proyek tidak dapat. 

Proyek yang saya janjikan sekitar Rp 1 miliar. Alex minta balikan uang Rp 215 juta tapi saya menghindar terus sehingga diadukan dan ditangkap polisi," akuinya.

Mahmudin menerangkan, sebelum dipindahkan di Damkar saya sudah 12 tahun bekerja di Dinas PUPR. Nah soal proyek tersebut, Alex Saputra mentransfer uang ke saya sebanyak tiga kali hingga totalnya Rp 215 juta. 

"Uang itu biasalah digunakan untuk pengurusan proyek, tapi dak dapat. Biasanya dapat karena tidak sabar makanya saya diadukan. Karena saya tidak di PUPR makanya diadukan, coba kalau saya masih di PUPR tidak diadukan. Saat ini uang tersebut sudah habis dipakai untuk sehari-hari," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: