Tiga Warga Desa Talang Sawah Ditangkap Polisi, ini Masalahnya

Tiga Warga Desa Talang Sawah Ditangkap Polisi, ini Masalahnya

Tiga warga Desa Talang Sawah ditangkap polisi karena diduga panen sawit tanpa izin perusahaan.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Kapolres LAHAT AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Reskrim Polres LAHAT dan anggota, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di wilayah hukum Polres LAHAT

Waktu kejadian pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di PT Arta Prigel Divisi 1 Blok 13 Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Adapun terduga pelaku yakni, Sunaidi Bin Yansari (45), Arlansah Bin Anuar (33), dan Unsidi Bin Arsit (44). Ketiganya berprofesi sebagai petani dari Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

Dari penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Mobil Carry merk Suzuki warna hitam dengan nomor BG 9424 FC dan 180 (seratus delapan puluh) janjang buah segar kelapa sawit.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, didamping Kasat Reskrim Polres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, Kamis 23 Februari 2023 sekitar jam 23.00 WIB bertempat di PT Arta Prigel Divisi 1 Blok 13 Desa Tlang Sawah Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga tersangka.

Dengan cara tersangka memanen buah sawit sebanyak 180 (seratus delapan buluh) janjang buah segar kelapa sawit milik PT Arta Prigel tanpa seizin dari pihak PT Arta Prigel.

Sehingga mengakibatkan PT Arta Prigel mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000.

Atas kejadian tersebut, pihak PT Arta Prigel melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

Berbekal dari laporan itu, pada Jumat 24 Februari 2023 sekitar jam 10.00 WIB datang ke Polres Lahat. Pelapor inisial P dengan membawa tiga orang laki-laki yang bernama Unsidi Bin Arsit, Arlansah Bin Anuar dan Sunaidi Bin Yansari beserta barang bukti dalam perkara tersebut. 

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiganya oleh anggota piket Satreskrim Polres Lahat.

Selanjutnya terhadap ketiga terduga pelaku dan barang bukti dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: