Disela sela Kesibukan sebagai Bupati Lahat, Cik Ujang Menyempatkan Melayat Warga yang Meninggal

Disela sela Kesibukan sebagai Bupati Lahat, Cik Ujang Menyempatkan Melayat Warga yang Meninggal

Bupati Lahat Cik Ujang SH disela sela kesibukannya, tetap menyempatkan melayat ke rumah warga yang meninggal dunia.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Bupati Lahat Cik Ujang SH disela sela kesibukannya, tetap menyempatkan melayat ke rumah warga yang meninggal dunia.

Hari ini, Sabtu 25 Februari 2023, Bupati Lahat Cik Ujang SH melayat di RT 07 RW 02 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Bupati Lahat Cik Ujang SH hadir, didampingi Kabag Kesra Dedi Supriadi SE MM, dan sejumlah ajudan.

Bupati Lahat melayat ke rumah duka, almarhumah Mariana binti Kiyam. Umur 67 tahun.

Bupati Lahat, Cik Ujang SH, atas nama pemerintah dan pribadi mengucapkan, turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhumah Mariana binti Kiyam. 

Semoga almarhumah diampuni segala dosa-dosanya,di lapangkan kuburnya dan ditempatkan di sisi Allah SWT, dan juga keluarga yang ditinggalkan senantiasa dapat bersabar menerima musibah ini. (*)

Sebagai informasi, Bupati Lahat Cik Ujang SH kembali merealisasikan Santunan Kematian untuk masyarakat Kabupaten Lahat. 

Santunan Kematian merupakan salah satu bentuk perhatian Bupati Lahat terhadap masyarakat Kabupaten Lahat yang tertimpa musibah kematian. Melalui santunan kematian ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan, menjadi terbantu untuk memenuhi kebutuhan dalam mengurusi keluarga yang meninggal dunia.

Kabag Kesra Setda Pemda Lahat Dedi Supriadi SE MM mengungkapkan, ada 2 jenis kematian/meninggal yang mendapatkan Santunan Kematian. Yakni, masyarakat yang tertimpa musibah Meninggal karena Sakit, dan Meninggal karena Kecelakaan. Dari usia nol sampai umur tidak terhingga.

Meninggal biasa/sakit mendapatkan santunan sebesar Rp2.500.000,-

Kemudian, meninggal karena Kecelakaan akan mendapatkan santunan kematian sebesar 2 kali lipat dari meninggal biasa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: