Bawaslu Lahat

Pria ini Jadi Korban Penipuan Over Kredit Mobil, Diduga Ada Sindikat Berkeliaran

Pria ini Jadi Korban Penipuan Over Kredit Mobil, Diduga Ada Sindikat Berkeliaran

Sindikat penipuan over kredit mobil kembali terjadi. --

Muttakin, adalah warga Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Riko ingin merangkul semua korban penipuan over kredit mobil.

Mereka ingin sama sama membuat laporan polisi. Bahwa mereka benar benar menjadi korban penipuan dengan modus over kredit.

Seperti diketahui sebelumya. perjanjian over kredit mobil dilanggar, Asnawi diduga melakukan penipuan. Karena sudah empat bulan, angsuran kredit mobil belum dibayar. Mobil sudah dibawanya. Sementara keberadaan Asnawi tidak diketahui.

Kejadian ini dialami Muttakin (39), warga Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Muttakin sebagai pihak pertama, melakukan over kredit mobil Toyota Avanza G 1.3 BG 1381 EN, kepada Asnawi. Namun, hingga berita ini diturunkan, Asnawi tidak dapat dihubungi oleh Muttakin. Asnawi, warga Jalan Perintis, RT 002 RW 000 Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Muttakin menjelaskan, over kredit mobilnya, dilakukan pada Jumat 1 April 2022, di Desa Tanjung Jambu. Kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian. Dalam surat perjanjian itu, kewajiban pihak kesatu (Muttakin) mengangsur pembayaran setiap bulannya kepada leasing TAF Palembang, menjadi tanggung jawab pihak kedua (Asnawi).

“Apabila terjadi kemacetan atau tunggakan angsuran kredit, maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua (Asnawi),” ujarnya, kepada media ini, Rabu (13/07/2022).

Lalu, apabila mobil itu ditarik/diambil leasing TAF Palembang yang diakibatkan oleh kemacetan pembayaran angsuran oleh pihak kedua, maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua (Asnawi). Dan, apabila ada pihak yang melanggar surat perjanjian, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, dan akan dilanjutkan kejalur hukum, sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Negara Indonesia.

“Apabila pihak kedua (Asnawi) telat membayar angsuran mobil dalam satu bulan, dan pihak leasing TAF Palembang menghubungi pihak kesatu, maka mobil akan diambil lagi oleh pihak kesatu,” ungkapnya.

Nah, apabila perjanjian itu dilanggar, maka akan dilanjutkan kejalur hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

“Surat perjanjian itu, kami tanda tangani berdua, diatas materai 10.000,” ucapnya.

Ternyata, sejak April, Mei, Juni, dan Juli 2022, angsuran mobil tidak dibayarnya. Bukan hanya itu, uang muka/DP mobil pun, masih ada sisa belum dibayarkan oleh Asnawi.

Harga mobil 280 jutaan. Over kredit senilai Rp 35 juta, yang sudah dibayar Asnawi kepada Muttaqin sebesar Rp 31 juta. Tinggal sisa bayar 4 juta lagi. “Belum lagi aku sudah menutupi ansuran 1 bulan Rp 4,1 juta dan denda Rp 300 ribuan. Mobil tersebut kredit selama 5 tahun. Baru dibayar 7 bulan, ditambah 1 bulan, jadi 8 bulan yang sudah bayar," ujar Muttakin.

“Pihak leasing menagih saya, untuk membayar angsuran. Saya terpaksa bayar/menutupi di bulan Aprilnya. Namun, bulan berikutnya belum, dan masih menunggak,” kata Muttakin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: