Bawaslu Lahat

Bupati Empat Lawang Tandatangani Nota Kerjasama Dengan Universitas PGRI Palembang

Bupati Empat Lawang Tandatangani Nota Kerjasama Dengan Universitas PGRI Palembang

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad hendak menandatangani nota kerjasama dengan Universitas PGRI Palembang, di ruang rapat Madani, Selasa (7/2/2023).--

 

EMPAT LAWANG,LAHATPOS.CO - Bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang, yang hendak kuliah di Universitas PGRI Palembang, akan mendapatkan kemudahan. 

Kemudahan ini diberikan lantaran Pemkab Empat Lawang dan Universitas PGRI Palembang sudah menjalin MOU yang ditandatangani oleh Bupati Empat Lawang dan Rektor Universitas PGRI Palembang.

Rektor Universitas PGRI Palembang Yasir Arafat, mengatakan, masyarakat yang hendak kuliah di Universitas PGRI Palembang akan dibebaskan uang pendaftaran, uang pembangunan sebesar Rp. 2500.000.

"Dengan syarat itu harus lampirkan KTP dan surat pengantar dari Pemerintah Empat Lawang," kata Yasir, Selasa (7/2).

Untuk anak guru lanjut Yasir, itu SPP nya cukup dibayar 50 persen sampai tamat, tapi dengan catatan orang tuanya yang guru harus masuk menjadi pengurus PGRI aktif dan pengantarnya dari ketua PGRI Empat Lawang.

"Intinya Universitas PGRI Palembang siap berkolaborasi dengan Pemkab Empat Lawang, dalam rangka meningkatkan SDM di Empat Lawang," ungkapnya.

Sementara itu Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menjelaskan, kemajuan suatu daerah harus ada kolaborasi antara pebisnis, akademisi, pemerintah dan media masa.

"Ini kita tanda tangani MOU dengam Universitas PGRI Palembang. Ini sebuah kebahagiaan bagi kami," jelasnya.

Universitas PGRI Palembang ditambahkan Joncik, memberikan berbbagi kemudahan dan ini sebuah peluang yang harus di tangkap para pejabat daerah dan guru di empat lawang.

"Saya perintahkan kepada jajaran untuk sampaikan kepada masyarakat, kalau kita banyak kemudahan kuliah di Universitas PGRI Palembang, karena kita sudah MOU tadi," ujarnya.

Yang paling penting sambung Joncik, MOU ini hari ini bukan hanya seremonial saja, tapi harus ada tindak lanjutnya. (01)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: