Pemda Lahat

Regsosek Dulu, Perlindungan dan Pemberdayaan Kemudian

Regsosek Dulu, Perlindungan dan Pemberdayaan Kemudian

Penulis Hanni Imtianah. S.Stat. Ahli Statitisi di BPS Kab. Lahat-Foto : Aim/Lahatpos.co-

 

Atas kejadian luar biasa wabah pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk. Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana. 

 

Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan Nota Keuangan dan RAPBN 2023 pada tanggal 16 Agustus 2022 mengamanahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk andil dalam reformasi sistem perlindungan sosial melalui kegiatan pendataan awal Regitrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Output data hasil Regsosek nantinya akan menjadi basis data kependudukan yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. BPS berperan dalam memotret keadaan sosial ekonomi sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kemudian data tersebut akan dijadikan rujukan oleh pemerintah dalam pengambilan kebijakan data perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang lebih lengkap dan mutakhir.

 

BPS Lahat bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan Regsosek dalam lingkup wilayah Kabupaten Lahat. Sebanyak 729 petugas yang terdiri atas 29 Koseka, 148 PML, 552 PPL dan diawasi oleh 6 Koordinator Wilayah dikerahkan untuk turun ke lapangan melakukan pendataan dan pengawasan lapangan seluruh penduduk secara door to door dan penyisiran wilayah untuk memastikan tidak ada penduduk yang terlewat cacah. Pelaksanaan lapangan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober s.d 14 November 2022. Sedangkan pendataan tunawisma (malam regsosek) dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2022. Dari hasil pendataan tersebut, kemudian dilakukan pengolahan yang terjadwal pada bulan November 2022 hingga Maret 2023.

 

Hasil pengolahan dokumen Regsosek kemudian akan dikomunikasikan kembali ke pemerintah daerah setempat melalui  Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mendapatkan data final. FKP dijadwalkan pada tanggal 2 s.d 21 Mei 2023 dan finalisasi data hingga 30 Juni 2023. Dengan harapan, data Regsosek mulai dapat dimanfaatkan setelah angka final dipublikasikan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: