Pemda Lahat

Tukang Bangunan asal Lampung Jadi Korban Pencurian di Merapi, ini Pelakunya

Tukang Bangunan asal Lampung Jadi Korban Pencurian di Merapi, ini Pelakunya

Kapolsek Merapi beserta jajarannya, bersama satu pelaku pencurian barang milik tukang bangunan pembangunan masjid di Desa Lebak Budi.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Gudang yang menjadi tempat tinggal para tukang bangunan, kebobolan maling. Tukangan bangunan dari Lampung ini, sedang ada pengerjaan pembangunan masjid di Desa Lebak Budi, Kecamaatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Nah, tukangnnya menjadi korban tindak pencurian.

Barang yang hilang diantaranya, 1 HP merek Xiomi Ritmi 11, 1 HP Oppo Reno, 1 mesin Gerinda, dan 1 mesin Sirkel. 

Ternyata pelakunya, adalah Nutarno (alias Nano) (29), Bin Muhammad Kaprawi, warga Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kapolsek Merapi, AKP Herman Akhiri SIP MM menjelaskan, pada Selasa 24 Januari 2023 jam 03.00 Wib. Tersangka merusak / mencongkel dinding triplek gudang tempat tukang bangunan beristirahat.

Di gudang itu juga, menyimpan alat-alat tukang dan HP di area pembangunan masjid di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Selanjutnya tersangka masuk ke dalam gudang dan mengambil mengambil 1 buah HP Xiomi Ritmi 11, 1 buah HP Oppo Reno, 1 buah mesin Gerinda, dan 1 buah mesin Sirkel.

Atas kejadian tersebut, kerugian yang diderita korban sebesar lebih kurang Rp. 4.000.000.

Kemudian korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada Polsek Merapi. Dari laporan itu, berdasarkan hasil penyelidikan didapat keterangan dari warga di sekitar TKP.

Bahwa sebelum terjadinya pencurian tersebut, tersangka sempat terlihat di area pembangunan masjid tersebut. 

Selanjutnya setelah dilakukan pendalaman bahwa pelaku pencurian di dalam gudang di area pembangunan masjid di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat adalah Nutarno alias Nano.

Tersangka dilakukan penangkapan di dalam rumahnya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. 

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti  berupa 1 buah HP Xiomi Ritmi 11, 1 buah HP Oppo Reno, 1 buah mesin Gerinda, dan 1 buah mesin Sirkel.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Merapi Barat untuk dilakukan pemeriksaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: