Warga Desa Tanjung Agung Ditangkap di Desa Kedaton, Gara gara ini

Warga Desa Tanjung Agung Ditangkap di Desa Kedaton, Gara gara ini

Barang bukti narkoba yang dimiliki pelaku inisial EP.--

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka yang berada di Desa Tanjung Agung.

Ditemukan barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja.

Barang bukti itu ditemukan petugas polisi di bawah tempat tidur milik tersangka. 

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Lahat dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: