Investasi Hulu Migas 2022 Tertinggi Dalam Tujuh Tahun Terakhir
Direksi SKK Migas menggelar jumpa pers tentang investasi hulu migas tahun 2022.--
BACA JUGA:BPBD Lahat Mencatat 49 Kejadian Bencana Selama Tahun 2022 Cek disini Faktanya
Kepatuhan terhadap LHKPN dapat dipertahankan dengan 100% pimpinan dan pegawai SKK Migas telah mengisi LHKPN, serta pakta integritas yang terus diingatkan pada saat membuka perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan SKK Migas.
Perkembangan Long Term Planning (LTP)
Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menyampaikan untuk mencapai target 2030, untuk strategi improving existing asset di tahun 2023 program lebih agresif dengan target pengeboran sumur pengembangan mencapai 991 sumur atau meningkat 59% dibandingkan 2022.
Dalam posisi 3 tahun terakhir, 2021-2023, target minyak di 2020-2021 belum mencapai target sehingga menimbulkan GAP.
BACA JUGA:Mantap, Kades Tanjung Jambu Nyanyi Lagu Umak
Menyikapi hal tersebut di tahun 2023 SKK Migas dan KKKS telah menyusun berbagai langkah agar tahun ini menjadi turning point melalui eksekusi program kerja yang masif sehingga dapat meningkatkan produksi migas nasional.
Nanang menambahkan terkait dengan ekstraksi sumber daya alam naturalnya adalah decline sehingga bagaimana melakukan transformasi dari sumber daya menjadi produksi.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan kegiatan waterflood dan enhance oil recovery (EOR) sebagai tertiary recovery telah berprogres di WK Rokan, Tanjung, Jatibarang dan Gemah.
Seperti di Tanjung saat ini sedang field trial polymer dan ketika berhasil akan diikuti dengan kegiatan full scale.
BACA JUGA:Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2024 -2026 Lihat Apa saja Harapanya
Tahun 2022, KKKS cukup masif melakukan eksplorasi, dan dari 31 sumur sebanyak 10% ada di area terbuka yang artinya lama tidak ada eksplorasi dan berhasil menemukan cadangan di Andaman.
Ada harapan eksplorasi kedepannya dapat menghasilkan giant discovery – giant discovery yang baru. *
Tentang SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co