Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

--

LAHAT, LAHATPOS.CO – Dana desa, ada lagi di tahun 2023. Dana desa bersumber dari keuangan pemerintah pusat (APBN).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang pengelolaan Dana Desa. Penggunaan dana desa ada pada BAB VII Pasal 35.

Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk:

Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

BACA JUGA:Toyota Auto2000 Cuci Gudang, Ikuti Program ini

BACA JUGA:Keren, Papan Ucapan Bupati Lahat Cik Ujang untuk Prof Dr Arif Satria Berjejer dengan Menteri Menteri

Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa.

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co