PT SLR Dapat Dispensasi Khusus dari Pejabat yang Berwenang

PT SLR Dapat Dispensasi Khusus dari Pejabat yang Berwenang

Pertemuan tiga forum di Kantor Camat Merapi Timur.--

MERAPI TIMUR, LAHATPOS.CO - Ternyata PT Servo Lintas Raya (SLR ) mendapatkan dispensasi khususnya oleh pejabat yang berwenang. Terkait angkutan batubara yang melintas di jalan umum di Kecamatan MERAPI TIMUR Kabupaten Lahat

Hal ini sesuai dengan isi somasi dari pihak PT SLR yang ditujukan kepada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Forum Merapi Bersatu Merapi Timur (FMBMT), dan Forum Kades Kecamatan Merapi Timur. 

Yang berisikan perihal tanggapan hasil musyawarah di kantor Kecamatan Merapi Timur beberapa waktu lalu. 

Yang bertindak atas nama Titan Group yaitu PT SLR (Servo Lintas Raya) dengan perwakilan selaku kuasa hukum melalui Riasan Syahri SH MH, Lintas Raya yang berkedudukan di Kabupaten Muara Enim, yang bergerak bidang Jalan Khusus Pertambangan Batubara.

BACA JUGA:Senin, Masyarakat Merapi Timur akan Putar Balik Angkutan Batu Bara

Yang menyatakan, menanggapi hasil musyawarah di Kantor Camat Merapi Timur yang tujukan kepada klien kami.

Maka kami berpendapat sebagai berikut bahwa terhadap penggunaan jalan umum untuk mengangkut batubara bukanlah domain dari klien kami.

Klien kami hanya menyediakan jasa khusus untuk angkutan batubara.

Kemudian, bahwa perlu kami informasikan kepada saudara (Forum Kades, BKAD, dan Forum FMBMT) untuk penggunaan jalan umum dari wilayah Kecamatan Merapi dan sekitarnya ke jalan khusus klien kami ada dispensasi khusus yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Yulia Ningsih : PT SLR Mengajak Ribut

Jika saudara keberatan terhadap semua itu sebagai warga negara, dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengkaji keputusan a quo.

Selanjutnya bahwa dispensasi penggunaan Jalan Umum karenakan perusahaan pertambangan di Kabupaten Lahat belum membuat jalan khusus terkoneksi dengan jalan milik klien kami. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co