Ini Penyebab Gedung Politeknik Negeri Sriwijaya Terbakar
![Ini Penyebab Gedung Politeknik Negeri Sriwijaya Terbakar](https://lahatpos.disway.id/upload/634dd858f65de87b7ce53c0bb8c18709.jpg)
Gedung baru Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) yang rencanakan akan digunakan sebagai Riset Teknologi Centre (RTC), hangus terbakar, Selasa (10/1). --
Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/01).
Menurut Ketut Sumedana, menduga JPU yang menangani kasusnya, serta pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.
Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Ketut Sumedana.
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.
Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian pejabat yang menangani perkara dimaksud, baik JPU maupun pejabat struktural dinonaktifkan sementara dari jabatan, sejak Senin (9/1).
“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumsel, untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.
Selanjutnya, JPU Kejari Lahat langsung melakukan upaya hukum banding terhadap kedua terdakwa berinisial OH dan MAP.
‘’Karena menimbulkan polemik di masyarakat, dan media, karena dinilai tidak adil. Bahkan cenderung melindungi pelaku kejahatan, maka JPU Kejari Lahat langsung mengajukan upaya banding atau putusan tersebut,” jelasnya.
Sebab, sambung Ketut Sumedana, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomo 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara, dan atau maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun demikian, jelas Ketut Sumedana, tidak ada norma hukum yang dilanggar JPU apabila melakukan upaya hukum banding.
‘’Harapan melakukan upaya hukum banding, bertujuan agar hukuman para pelaku dapat diperberat,” jelasnya.
Ditambahkan Ketut Sumedana, Kejagung melalui Kejati Sumsel tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap JPU dan pejabat struktural Kejari Lahat.
‘’Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka para JPU atau pejabat struktural itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co