Baru, Hotman Paris Kabarkan Info Terbaru Kasus Pemerkosaan dari Lahat
Hotman Paris--
LAHAT, LAHATPOS.CO – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali mengabarkan hal penting. Terkait kasus pemerkosaan gadis belia, gadis muda di Lahat oleh tiga laki laki yang dihukum sangat ringan. Hukuman hanya 10 bulan. Dan dituntut oleh Jaksa sangat ringan hanya 7 bulan.
Hotman Paris Hutapea mendapatkan dua telepon hari ini.
Yang pertama, telepon dari Bapak Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Bapak Fadhil.
Bapak Fadhil memberitahukan kepada Hotman Paris bahwa hari ini Kejari Lahat sudah diperintahkan untuk naik banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Menanti, Akhirnya Terealisasi di Tangan Bercahaya Cik Ujang
Yang kedua, Hotman Paris juga dapat telepon dari Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung memberitahukan bahwa hari ini akan diumumkan sanksi yang sangat tegas terhadap Kejari Lahat dan oknum Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut sangat ringan atas tiga pelaku pemerkosaan gadis belia tersebut.
Dan, sebagai tambahan, saat ini masih menunggu, aparat di Lahat ada dua lagi calon tersangka yaitu laki laki yang menyediakan kamarnya untuk sebagai tempat pemerkosaan.
Bahkan di hari kedua, laki laki tersebut, ikut membuat foto foto dan meraba raba buah dada dari gadis belia tersebut.
Dan juga, katanya ada wanita yang membawa korban ke tempat kos.
BACA JUGA:Cik Ujang Punya Kita Semua
“Jadi dua lagi kami tunggu calon tersangka,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahatpos.co