Ini Tuntunan Massa yang Demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat

Ini Tuntunan Massa yang Demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat

Koordinator lapangan Saryono Anwar menyampaikan orasinya.--

BACA JUGA:Panen Raya SD iT A Ba Ta Tsa: Ajarkan Ilmu Sabar dan Tauhid

Massa menuntut keadilan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menurut para aktivis telah menciderai hukum di Indonesia khususnya di kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lahat yang telah memvonis ketiga tersangka 10 ( sepuluh bulan kurungan penjara). 

Para aktivis sebelumnya melakukan orasi di depan kantor Pengadilan Negeri Lahat dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Lahat untuk melakukan banding atau PK terhadap tuntutan jaksa yang hanya menutup 7 bukan penjara, dan vonis hakim selama 10 bulan penjara kurungan. 

Setelah melaksanakan orasi para pendemo yang difasilitasi Polres Lahat tekah melakukan audensi dengan pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri Lahat. 

Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, MSi, Ketua Pengadilan Negeri Lahat Renaldo Menzi Hasoloan Tobing SH. MH, Ketua Kejaksaan Negeri Lahat yang diwakili Kasi Intel Paizal SH, dan sepuluh perwakilan para aksi unjuk rasa. 

BACA JUGA:SD 4 Pulau Pinang Menanam Pohon Sesuai Anjuran Bupati Lahat

Hasil dari audiensi yang sebelumnya sudah dijelaskan dan dipaparkan oleh Ketua PN Lahat tentang putusan hakim selama 10 bulan untuk ke 3 tersangka.

Bahwasanya hakim yang memegang perkara tersebut sudah memiliki sertifikat penanganan kasus anak di bawah umur, dan sudah melalui pertimbangan- pertimbangan sesuai dengan aturan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lahatpos.co