Berbagai Masyarakat Lahat Sesalkan Hukuman kepada Pelaku Pemerkosaan Terlalu Ringan, Ada yang Usulkan ini

Berbagai Masyarakat Lahat Sesalkan Hukuman kepada Pelaku Pemerkosaan Terlalu Ringan, Ada yang Usulkan ini

Ayah korban pemerkosaan terlihat menangis.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMA di Kabupaten Lahat ini menyita banyak perhatian dari masyarakat luas.

 

Berbagai macam tanggapan dari masyarakat terkait dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Lahat yang menjatuhkan hanya 10 bulan dan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 7 bulan hukuman terhadap tersangka kasus perkosaan siswi SMA di Kabupaten Lahat ini mengundang berbagai komentar.

Seperti yang sesalkan salah seorang warga Kabupaten Lahat ini, yang tidak ingin disebut namanya, menurutnya hukuman yang pantas bagi pelaku perkosaan adalah di kebiri.

"Hukum kebiri be aturannyo, biar impas"

"Kasian pulo dengan korban,trauma sampe seumur hidup," ungkapnya kepada media lahatpos.co, Minggu 8 Januari 2023.

Dia menggiatkan, kasus ini sebagai pelajaran juga bagi kita yang punyo anak gadis. Bagaimana kalau kita yang  dibuat seperti itu, keluhnya"

Senada juga disesalkan oleh salah satu kepala desa di Kikim Area ini yang juga tidak sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Lahat ini, yang seolah olah hukum hanya tajam kebawah.

Menurutnya, hukum jangan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Jangan hukum ini tajam kebawah tumpul ke pucuk, la macam Sambo gale laju,” katanya.

Sementara disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH tidak bisa memenuhi permintaan pengacara Hotman Paris Hutapea. Terkait dorongan melakukan banding dalam perkara pemerkosaan di Lahat.

Sarjono menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.

“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” katanya, Minggu 8 Januari 2023.

Meski demikian, Sarjono mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Lahat (Kajari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus korban pemerkosaan siswi SMA.

Kasus ini viral, menjadi perhatian Kajati Sumsel.

Kajati Sumsel ingin mendengar langsung penjelasan dari Kajari Lahat dan JPU.

Guna mengklarifikasi terkait putusan 10 bulan penjara.

Sarjono menegaskan, secepatnya Kajari Lahat dan JPU dipanggil ke Palembang.

Hal ini perlu dijelaskan, karena menjadi viral sejak korban dan keluarganya mengadu meminta keadilan melalui Hotman Paris Hutapea.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tegas Kajati.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar turun tangan memberikan atensi kasus pemerkosaan dari Lahat.

Dikatakan Hotman, kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.

Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.

Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.

Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.

Hotman berharap perkara ini betul betul memenuhi rasa keadilan.

Hallo bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Bapak Jaksa Tinggi Sumatera Selatan

Bapak Kajari Kabupaten Lahat.

Inilah tangis, imbauan, dari seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga kali.

Coba kita bayangkan, kalau putri kita yang diperkosa tiga kali. Bagaimana perasaan kita sebagai seorang ayah.

Diperkosa dalam satu kamar, dan digilir.

Dan, inilah keluhan, permohonan dari bapak yang punya gadis datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny di Jakarta. Menghimbau mengais keadilan.

Bahkan, Bahasa Indonesia pun bapak ini tidak bisa.

Saya dari keluarga korban inisial A, kami memohon untuk keadilan, untuk diri kami, keadilan untuk Lahat, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, agar membantu permasalahan ini.

Jadi Bapak Kajari Lahat, Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Bapak Jaksa Agung

Bapak dari korban yang diperkosa ini memohon agar Kejari Lahat Sumatera Selatan mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara terhadap 3 pelaku pemerkosaan terhadap anaknya.

Sangat tidak adil putusan itu. Tiga orang dengan sengaja menggilir dan memperkosa hanya dihukum 10 bulan penjara.

Demikian juga kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan agar memberikan atensi kasus ini.

Kita tahu bahwa sesuai dengan Undang Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa sampai maksimum 15 tahun penjara.

Dan, kalaupun pelakunya masih di bawah umur, maka hukumannya bisa dikurangi sepertiga atau setengah itu akan menjadi wajar.

Tapi putusan sekarang hanya 10 bulan penjara masih sangat jauh.

Benar benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun.

Mohon benar benar diperhatikan. Tangisan bapak ini (ayah korban) dan ibunya jauh jauh datang dari Sumatera Selatan ke Kopi Johny Jakarta hanya demi secercah keadilan.

Inilah putri yang diperkosa.

Katanya salah satu bukti yang meringankan ditunjukkan video seolah olah dia (korban) mau.

Padahal itu katanya, video tersebut dibuat tanpa kesukarelaan dia tapi setelah terjadi pemerkosaan.

Dan dia tidak benar benar ditanya, apakah benar benar, apakah isi video itu.

Dia (korban) hanya pernah diperiksa sekali.

Benar benar ada sesuatu dibalik kasus ini.

Polres Lahat memberikan respon terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea, meminta mengadili terduga pelaku keempat. Dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMA di Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan SH MH menyampaikan, terkait beredarnya video viral Hotman Paris yang menyatakan masih ada satu lagi yang belum ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Lahat.

"Yang pasti dek, jika cukup alat bukti, kita akan tetapkan tersangka," tegasnya, melalui lahatpo.co, Sabtu malam, 7 Januari 2023.

Dalam hal ini, menurut Herli, Polres Lahat tidak ada main main dengan kasus ini.

Jika sudah cukup alat buktinya, kita akan segera tetapkan tersangka berikutnya.

Lanjut Kasat, saat ini penyidik mengutamakan berkas kasus perkosaannya dahulu yang sudah cukup alat bukti, dan sudah masuk unsur pasal yang disangkakan.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, ada orang keempat yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di Lahat. Peran pelaku keempat ini adalah menyediakan kamar kos.

“Pelaku keempat tidak ikut memperkosa, tapi dia yang menyediakan kamar kos,” ujar Hotman, Sabtu 7 Januari 2023.

Hari kedua, dia (pelaku keempat) yang meraba raba dan disuruh telanjang.

Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hotman mengatakan, mohon perhatian Kapolres Lahat agar oknum pelaku ke empat yang diduga meraba raba dalam keadaan telanjang, walaupun tidak ikut memperkosa, agar juga segera diadili.

Selain itu, dalam video ini, Hotman meminta penegak hukum untuk melakukan banding.

Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak/Ibu Kejari Lahat.

Inilah kasus yang sedang viral.

Gadis muda umur 17 tahun diperkosa oleh 3 laki laki umur 17 dan umur 18 tahun di kos di Lahat.

Tapi kenapa Kejari.

Kenapa Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara.

“Kenapa hanya 7 bulan penjara,” tanya Hotman Paris Hutapea.

Padahal, bapak bapak tahu, di Undang Undang Peradilan Anak, perkosaan terhadap anak bisa 15 tahun.

Kalau pelakunya di bawah umur, bisa dikorting hukumannya entah setengah, entah sepertiga. Tapi inikan 7 bulan.

Hanya 7 bulan.

Ada apa ?

Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang.

Tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.

Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.

Ini bapak ibu bersama korban pemerkosaan datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny Jakarta.

Mereka menyeberangi pulau. Mengais keadilan.

“Entah apa yang terjadi di negeri ini, negara hukum,” ucapnya.

Diperkosa tiga orang, hanya dihukum 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Ada apa ?

Dan, satu dari yang juga penyerta atau laki laki ke empat.

Pelaku keempat tidak ikut memperkosa, tapi dia yang menyediakan kamar kos.

Hari kedua dia yang meraba raba dan disuruh telanjang.

Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Mohon perhatian Kapolres Lahat agar oknum pelaku ke empat yang diduga meraba raba dalam keadaan telanjang, walaupun tidak ikut memperkosa, agar juga segera diadili.

Sebelumnya, Hotman Paris menyampaikan bahwa kesedihan dari Kopi Johny.  Hotman Paris mengatakan, Sabtu pagi, 7 Januari 2023, datang orang tua yang bersedih.

Bapak dan ibu datang dari Lahat, Sumatera Selatan.

Jauh jauh ke Kopi Johny Jakarta, untuk mengais, menyuarakan keadilan.

Hotman mengatakan, kita menangis, mendengar pengakuan putrinya.

“Sekarang lagi menangis juga,” ujar Hotman.

Hotman menjelaskan, awalnya, putrinya ini diajak oleh seseorang laki laki.

Kemudian dibawa ke tempat kos.

Tanggal 29 Oktober 2022 di Lahat, putrinya ini diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pria.

Dua pelakunya umur 17 tahun. Satu lagi umur 18 tahun.

Secara fisik sudang dianggap dewasa, walaupun secara pidana umur 18 tahun baru dianggap dewasa.

Dan, sedihnya, lanjut Hotman Paris, dua pelaku hanya dituntut oleh jaksa Pengadilan Negeri Lahat tujuh bulan penjara. Dan, oleh hakim hanya dijatuhkan 10 bulan penjara.

Padahal menurut Undang Undang Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun, dengan pengurangan sepertiga. Jadi penguranganya itu sangat sangat besar sekali.

“Harusnya dikurangi 15 tahun, atau setengah dari itu, atau sepertiga, masih diatas lima tahun,” ujarnya.

Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara.

Nanti kalau termasuk remisi remisi, kemungkinan besar, pelaku hanya menjalani sekitar tujuh bulan penjara.

Nah, ibu ini sangat sedih. Datang jauh jauh.

Oleh karena itu, Hotman Paris Hutapea menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Kejari Lahat diminta agar segera melakukan banding.

Hotman juga mempertanyakan Kejaksaan.

Kenapa Jaksa Kejari Lahat hanya menuntut tujuh bulan penjara ?

Ada apa ? Jangan sampai kalian (Jaksa) tidak banding. Itu akan sangat melukai perasaan masyarakat.

Kepada para wakil rakyat di DPRD Lahat. Inilah saatnya bapak bapak harus memanggil pimpinan Mahkamah Agung.

Ada apa ini semua.

Dalam beberapa bulan ini, begitu banyak kasus yang sangat tidak menimbulkan keadilan.

Dalam kasus investasi bodong, putusannya satu sama lain bertentangan.

Benar benar tidak ada logika hukum sama sekali.

Dan, sekarang ini adik dari Lahat. Masih umur 16 tahun datang ke Jakarta.

Tiga kali diperkosa. Tiga kali diperkosa di kamar kos, di Lahat.

Dia harus menyeberangi pulau, datang ke Pulau Jawa sekarang ini untuk mengadu ke Kopi Johny.

Komisi 3 DPR RI. Hotman mengatakan, kamu adalah wakil rakyat.

Segera panggil semuanya, pihak yang terkait.

Mempertanyakan ada hal hal yang tidak beres.

Bagaimana, salah satu pertimbangannya adalah gara gara pelaku masih anak di bawah umur.

Memang di bawah umur, tapi secara fisik sudah dewasa.

Lalu, bagaimana dengan nasib korban ini.

Masa depannya hancur.

Seumur hidup dia akan diketahui sebagai korban pemerkosaan.

Seperti diketahui, korban pelecehan seksual di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan memenuhi undangan pengacara ternama di Indonesia Hotman Paris, untuk bertemu di Jakarta. Korban berangkat bersama keluarganya

pada, Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan mobil yang akomodasinya didapat dari sumbangan donatur.

"Iya malam ini mereka berangkat ke Jakarta. Dia (korban) sama ibu dan ayahnya," kata Paman korban, Depri saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Dikatakan Defri, biaya akomodasi keberangkatan korban dan orangtuanya itu tak lepas dari bantuan masyarakat yang prihatin atas apa yang dialami keponakannya. Setelah mendapat respon dari Hotman Paris, keluarga membulatkan tekat untuk berangkat ke Jakarta.

"Alhamdulillah biaya yang sudah terkumpul dari sumbangan donatur itulah untuk biaya berangkat mereka, tapi untuk mobilnya itu bantuan dari keluarga," ujar Defri.

Disampaikan Defri, tujuan mereka ke Jakarta itu untuk berharap akan keadilan dengan meminta bantuan ke Hotman Paris. Dia mengaku, keluarga marasa terzolimi atas putusan sidang yang memvonis kedua terdakwa hanya 10 bulan penjara.

"Ya berharap keadilan, minta Pak Hotman agar bisa membantu. Kami sangat merasa tidak adil dengan putusan sidang kemarin. Kami berharap para pelaku dihukum lebih berat dari itu," harapnya.

Disamping itu, Depri mewakili seluruh keluarga terutama korban dan sang ayah mengucap tibuan terima kasih ke semua donatur yang telah membantu untuk memberamgkat korban dan kedua orangtua ke Jakarta untuk bisa bertemu Hotman.

"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," ungkapnya.

Sementara itu, Ayah korban, Wantok ketika dihubungi juga membenarkan ia bersama istri dan anaknya (korban) akan berangkat ke Jakarta malam ini menggunakan mobil.

"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," kata Wantok.

Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin (3/1/2023), usai majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP, hanya divonis 10 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara. Meski begitu, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut harus lebih berat dari vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut.

Tak terima dengan putusan tersebut, keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang mengamuk. Menurut pihak keluarga, korban tak hanya diperkosa, melainkan juga dianiaya para pelaku.

"Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.

Peristiwa pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat. Dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).

"Satu pelaku berinisial GA (18) masih dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan.

Ayah korban yang tak terima juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya ke Presiden Joko Widodo.

"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," kata ayah korban Wantok.(why/pur)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: