Tim Kecamatan Kimsel Monev Infrastruktur Sirah Pulau

Tim Kecamatan Kimsel Monev Infrastruktur Sirah Pulau

Tim Monev Kecamatan Kikim Selatan sedang berada di kantor Desa Sirah Pulau, -Pemdes Sirah Pulau---

KIMSEL, LAHATPOS.CO - Kepala Desa (Kades) Sirah Pulau, Jayus Oktonianto menerangkan, bahwasanya untuk pengerjaan fisik berupa jalan 199 meter dan lebar 3 meter, kini sudah rampung 100 persen.

"Makanya, kita langsung ke lokasi yang dimaksud, agar tim dapat mengukur sendiri termasuk kualitas dari bangunan tersebut, apakah sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB)," sebutnya, Kamis 22 Desember 2022.

Ia menjelaskan, pembangunan jalan hamparan sirtu tersebut menghubungkan ke areal persawahan maupun kebun milik penduduk desa.

"Mayoritas mata pencaharian mereka mayoritas berkebun dan bertani, sehingga sangat memungkinkan melintasi menggunakan kendaraan," jelas Jayus Oktonianto.

BACA JUGA:Kekompakkan Unsur Tripika Kecamatan Merapi Barat Lahat Patut Dicontoh, Sholat Jumat Bersama

Makanya, sambung Jayus, sarana umum tersebut sangat dibutuhkan masyarakat disini, dalam menunjang kinerja sekaligus membawa hasil panen untuk dijual.

"Apabila fasilitas umum (Fasum) memadai, pastinya warga akan sangat senang beraktifitas, dalam memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari," ulasnya.

Ia menambahkan, sehingga lampiran laporan yang dibuat ini, diperiksa secara seksama agar tidak ada kejanggalan ditemukan.

"Makanya, saya selaku kades memang meminta kepada seluruh perangkat desa, agar berkerja dan membuat laporan berdasarkan aturan, dan ini akan menjadikan penilaian tersendiri bagi pihak kecamatan," tutup Jayus Oktonianto.

BACA JUGA:MTs Negeri 1 Lahat Umumkan Juara Kegiatan Class Meeting Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023

Sementara itu, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE melalui Sekretaris Camat (Sekcam), Nazaruddin SE MM mengemukakan, pihaknya pada kegiatan Monev memeriksa pembangunan yang dilaksanakan, termasuk juga surat menyurat, kwitansi dan dokumen lainnya.

"Hal ini, bertujuan supaya ketika ada pemeriksaan dari Inspektorat tidak ada temuan ataupun kejanggalan dari laporan mereka, sehingga sejak dini bisa diperbaiki," terangnya.

Ia menjelaskan, karena ini sudah tercantum dalam peraturan pemerintah yang berlaku, pun dengan susunan laporannya harus teratur dan rapi serta tertib.

"Kami bukannya mencari kesalahan, akan tetapi, lebih mengarahkan mereka pada saat membuat laporan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku," harap Nazarudin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: