Pria Larikan Anak Gadis di Tanjung Sakti Lahat Diserahkan ke Polres Pagar Alam
Tamawi diserahkan ke Polres Kota Pagar Alam.--
LAHAT, LAHATPOS.CO – Pria melarikan seorang anak gadis berhasil diciduk jajaran Polsek Tanjung Sakti Polres LAHAT, Sabtu 18 Desember 2022.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, didampingi Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, pria itu diketahui bernama Tamawi.
Usianya 62 tahun.
Kelahiran Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat.
Tamawi tinggal di Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Tamawi diringkus jajaran Polsek Tanjung Sakti. Kemudian, Tamawi dan barang bukti mobil BG 1548 DH diserahkan kepada Polres Pagar Alam.
Lispono menjelaskan, peristiwa ini bermula dari personil Polsek Tanjung Sakti dipimpin Kapolsek Tanjung Sakti mendapatkan telpon dari Polres Pagar Alam.
Dalam telpon itu menyampaikan, ada kasus seorang laki laki melarikan anak gadis di bawa umur.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polres Lahat Bantu Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal
Tempat kejadian perkara di dekat rumah Lesehan Karjak Pagar Alam.
Atas kejadian itu, tersangka melarikan diri kearah Tanjung Sakti.
Pelaku dikejar massa di tempat keramaian jalan umum Desa Pagar Agung, Tanjung Sakti.
Ditengah keramaian, mobil pelaku agak melambat, karena ada orang hajatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: