Sah, Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Sah, Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.--

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

14. Partai Nasdem

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik (parpol) dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jakarta, pada Rabu (14/12/2022).

Sebanyak 17 parpol ini lolos menjadi peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Sebelumnya, 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.

Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual.

Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: