Kemenag Lahat dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Junaidi Iskandar

Kemenag Lahat dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Junaidi Iskandar

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahta bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Lahat melakukan penyerahan santuan jaminan kematian kepada ahli waris dari almarhum Junaidi Iskandar, Senin 5 Desember 2022.--

LAHAT, LAHATPOS.CO - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahta bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten LAHAT melakukan penyerahan santuan jaminan kematian kepada ahli waris dari almarhum Junaidi Iskandar, Senin 5 Desember 2022.

Penyerahan santunan jaminan kematian ini, secara simbolis dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat Drs H Rusidi Dja’far MM didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat M Irwan Naser Nawawi, setelah apel di halaman Kantor Kemenag Lahat

Santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000 diserahkan kepada ahli waris dari almarhum Junaidi Iskandar, anggota BPKPRMI. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lahat memberikan apresiasi atas dukungan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat Drs H Rusidi Dja’far MM, dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi seluruh pekerja di bawah ekosistem Kementerian Agama Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Mobil dari Lahat Sudah Bisa Lewat Pasar Kota Prabumulih, Pengendara Ucapan Terima Kasih

Program ini juga, dalam rangka mendukung program Bupati Lahat Cik Ujang SH dalam mengentaskan angka kemiskinan, dan lebih mensejahterakan para pekerja di Kabupaten Lahat.

Berdasarkan Surat Edaran Kementarian Agama RI, Nomor. B-1157/DJ/I/11/2022 tanggal 25 November 2022, tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Aparatur Sipil Negara pada Madrasah, Pondok Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. 

Maka, diminta kepada seluruh guru RA, MI, MTs, MA, Penyuluh, Pondok Pesantren, Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) dan Non ASN lainnya, segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Iuran per orang Rp 10.800 perbulan. Dari dana iuran ini akan mendapatkan manfaat diantaranya, untuk perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 118 juta, santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja Rp 42 juta, dan beasiswa untuk 2 orang anak hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

BACA JUGA:Tugas Dewan Pendidikan Kabupaten Lahat

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat Drs H Rusidi Dja’far MM mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat. Dana santunan kematian ini sangat membantu meringankan beban ahli waris. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: