Satpol PP Desa Harus Aktif Kawal Perda Kabupaten Lahat
Camat Sukamerindu memberi arahan kepada Sat Pol PP Desa-Foto : wahyu/lahatpos.co-
LAHATPOS.CO, Sukamerindu – Bupati Lahat Cik Ujang telah melantik 406 Pol PP Desa, yang ditugaskan di 360 desa dan 17 kelurahan di 24 kecamatan.
Tak terkecuali Kecamatan Sukamerindu ditugaskan 10 orang Pol PP Desa.
Pol PP Desa ini menjadi ujung tombak penegakan peraturan daerah di tingkat desa dan kelurahan.
Camat Sukamerindu Awang Firmansyah menyatakan, peran dari Pol PP Desa sangat penting.
BACA JUGA:Stephanie Iseng Iseng Buat Gambar Sura dan Suru, Maskot Pemilu 2024
Selain ujung tombak penegak perda, juga dapat menjaga keamanan dan ketertiban desa di wilayah tugasnya.
“Sangat membantu kecamatan. Merasa ada tambahan pengawal dalam menjaga wilayah desa yang ada di Kecamatan Sukamerindu,” tegasnya, dihadapan Pol PP Desa, Kamis (1/12).
Awang meminta Satpol PP Desa selalu berkoordinasi dan bersinergi kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, juga kades. Karena, kata Awang, keamanan dan ketertiban di desa juga ada ditangan mereka, sebagai penegak hukum dan peraturan.
“Makin kuat. Ada Bhabinkamtibmas, Banbinsa, ditambah lagi ini Pol PP Desa,” tegasnya.
BACA JUGA:Artis Cantik Korea Selatan Kwon Nara Tonton Laga Timnas Korsel dan Timnas Portugal
Kordes Pol PP Desa Kecamatan Sukamerindu Ramlan menungkapkan, Pol PP Desa yang beranggotakan sepuluh orang akan siap dalam menjalankan tugas demi keamanan di wilayah desa masing-masing.
“Kami siap mengawal dan menegakan perda, salah satunya Perda Larangan Orgen Tunggal Malam Hari. Sudah tugas dan tanggungjawab kami sebagai Pol PP Desa,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: