Bawaslu Lahat

Kapolsek Ajak PolPP Desa Kawal Larangan Orgen Tunggal Dimalam Hari

Kapolsek Ajak PolPP Desa Kawal Larangan Orgen Tunggal Dimalam Hari

Kapolsek Jarai IPTU Irsan Rumsi saat menyampaikan pesan kepada Pol PP Desa--

FOTO WAHYU/LAPOS

Kapolsek Jarai IPTU Irsan sampaikan pesan kepada Pol PP Desa

 

LAHATPO.CO , Jarai - Tidak ingin kecolongan adanya tindak kejahatan di Kecamatan Jarai, Kapolsek Jarai IPTU Irsan Rumsi menekan petugas Pol PP Desa di Kecamatan Jarai, agar  benar-benar mampu mengawal Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2020 tentang larangan orgen tunggal dimalam hari.

IPTU Irsan Rumsi mengatakan, pihak Polsek Jarai tidak ingin terjadi  hal-hal yang menyangkut adanya tindakan kriminal di lingkungan masyarakat Kecamatan Jarai.

"Maka itu, kami sampaikan kepada Pol PP desa terus mengawal Perda larangan orgen malam di desa masing-masing," tegas Kapolsek.

Saat ini, kata Kapolsek, Bhabinkamtibmas terjun langsung ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perda larangan orgen tunggal di malam hari. Pol PP juga harus berperan aktif dalam mengawal Perda tersebut.

"Intinya semua kalangan harus mengawal perda ini, baik Pol PP, unsur Tripika Kecamatan Jarai, dan juga Pemerintah Desa, agar wilayah kita terbebas dari adanya tindak kriminal," jelasnya.

Sejauh ini, Kapolsek menyampaikan, Kecamatan Jarai, masih aman dalam pelaksanaan hiburan orgen dimalam hari.  Intinya hiburan orgen tunggal boleh dilakukan, namun, ada batas waktu yang telah ditentukan.

"Silakan saja masyarakat yang ingi melaksanakan hiburan (orgen tunggal) di pagi sampai sore hari. Kalau masih saja masyarakat ada yang melanggar, tak segan kami berikan tindakan," tegasnya lagi, dihadapan para Pol PP desa se-Kecamatan Jarai. (why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: