Astabara/KUD-MJ dan PT LPPBJ Hasilkan Kesepakatan, Minta Penangguhan Penahanan Anggota Astabara
Foto ratusan anggota Koperasi KUD Merapi Jaya yang tergabung dalam Astabara gelar Aksi Damai di kantor LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya) di Desa Geramat Kecamatan Merapi Selatan.-Foto : Purwanto-
LAHATPOS.CO, Merapi Selatan - Ratusan anggota Koperasi KUD Merapi Jaya yang tergabung dalam Astabara gelar Aksi Damai di kantor LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya) di Desa Geramat Kecamatan Merapi Selatan.
Massa menuntut dibebaskan rekan mereka Herman Efendi dan Dedi Suhandes yang ditahan Polres Lahat terkait aktivitas tambang rakyat di Desa Lubuk Betung seluas kurang lebih satu hektar di Kecamatan Merapi Selatan, Kamis 10 November 2022.
Ketua Astabara Kabupaten Lahat, Sudarman menjelaskan aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas anggota Astabara sebanyak 5 orang anggota yang ditahan di Polres Lahat untuk ditangguhkan penahanannya.
Pihak perusahaan dan Astabara bersama Koperasi KUD Merapi Jaya sepakat apa yang kami sampaikan bahwa meminta kepada PT LPPBJ menangguhkan penahanan dalam 2x24 jam.
Pihak LPPBJ akan berembuk untuk mencabut laporan di Polres Lahat.
"Alhamdulillah tanggapan PT LPPBJ cukup baik. PT LPPBJ juga bersedia memberikan penangguhan penahanan. PT LPPBJ tidak keberatan untuk memberikan penangguhan, dan akan mencabut laporan dari PT LPPBJ, sehingga aksi damai membuahkan hasil," ungkap Sudarman.
Sementara itu Kapolsek Merapi AKP Herman Akhiri SIP MM saat dikonfirmasi lahatpos.co membenarkan bahwa anggota Astabara gelar aksi damai di kantor PT LPPBJ Desa Geramat Kecamatan Selatan.
Kapolsek menyebut memang benar anggota Astabara gelar aksi damai. "Kami sebagai pihak keamanan hanya mendampingi warga yang akan melakukan aksi. Kami sebagai pihak yang mempunyai wilayah tetap harus mengawal semua kegiatan masyarakat yang kita inginkan adalah adanya keamanan yang kondusif," ucapnya.
Untuk pihak perusahaan juga alhamdulillah menyambut baik aksi warga.
"Terkait adanya penahanan terhadap anggota Astabara, kita serahkan sepenuhnya kepada wewenang penyidik Polres Lahat," ujar Kapolsek.
Mediasi Asosiasi Astabara dan KUD-MJ Bersama Perwakilan PT LPBBJ terkait 5 orang anggota Asosiasi Astabara yang diamankan oleh pihak Polres Lahat.
Adapun hasil Notulen Mediasi pihak PT LPBBJ dengan Astabara dan KUD-MJ sebagai berikut :
1. Pihak PT LPPBJ tidak menghalangi pihak keluarga/Astabara/KUD-MJ /Kuasa Hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan 5 Anggota Astabara/KUD-MJ.
2. Pihak PT LPPBJ tidak menghalangi untuk melakukan proses pengambilan alat berat di Polres Lahat yang berupa Cobelco dan Comatco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: