Dinas PMD Lahat Menerima Kunjungan Anggota Komisi 1 DPRD Muratara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat menerima kunjungan dari anggota Komisi 1 DPRD Musirawas Utara (Muratara) Sumsel, Jumat 21 Oktober 2022. -Foto : dokumen Dinas PMD Lahat-
LAHATPOS.CO, Lahat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat menerima kunjungan dari anggota Komisi 1 DPRD Musirawas Utara (Muratara) Sumsel, Jumat 21 Oktober 2022.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Muratara, H. Herman Syamsiar, M.PdI, didampingi sekretaris dan anggota komisi 1, serta pendamping dari sekretariat DPRD Muratara.
Foto bersama acara DPMD Kabupaten Lahat menerima kunjungan dari anggota Komisi 1 DPRD Musirawas Utara (Muratara) Sumsel, Jumat 21 Oktober 2022. --
Kunjungan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara, H. Herman Syamsiar, M.PdI bersama rombongan, disambut baik oleh Kadis DPMD diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Lahat, Zubhan Awali STTP, M.Si bersama jajaran Dinas PMD Lahat.
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi, koordinasi, dan diskusi membahas tentang seputaran tatacara pencairan, penggunaan, pemanfaatan dan pengawasan Dana Desa, Dana Alokasi Desa, BUMDes dan BUMDesma.
BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Gencar Selamatkan Aset Negara dengan Penertiban dan Sertifikasi
Ketua Komisi 1 DPRD Muratara, H. Herman Syamsiar, M.PdI mengungkapkan terima kasih kami sudah disambut dan dijamu dengan baik. “Tujuan kami ingin sharing dan konsultasi serta menerima masukan tentang peraturan dan masalah penggunaan dana desa, Alokasi Dana Desa dan Bumdes/Bumdesma,” ujar Heman Syamsiar.
Kadis DPMD diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Lahat, Zubhan Awali STTP, M.Si menyatakan selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke DPMD yang mana sebuah kebanggaan dapat dijadikan rujukan dalam menangani Dana Desa dan Bumdes.
Kabid Pemerintahan Desa, Ari SIP memaparkan tentang aturan baik dari pusat maupun dari perbup tentang pengelolaan dana desa, sistem keuangan desa dan pelaporan serta upaya dalam mengawal administrasi dan pelaporan DD dan ADD.
Kabid Kerjasama Desa, Ahmad Firdaus MM menjelaskan tentang aturan dan tatacara mmbentuk BUMDes dan BUMDesma dalam PP 11 tahun 2020 tentang BUMDes, dan juga menjelaskan tentang Kemendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa dan Kerjasama Antar Desa.
BACA JUGA:Warga Bandar Agung ini Punya 100 Tanaman Kaktus
Lanjut Ahmad Firdaus, pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, secara garis besar diatur ketentuan cara mendirikan, cara mengatur pendirian, cara menata modal dan tentunya payung hukum yang diperlukan dalam mendirikan BUMDes.
Bahkan, dalam peraturan ini dijelaskan juga arah mencapai BUMDes yang memperoleh status badan hukum khusus. Aturan ini diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes PDTT).
“Lalu apa sebenarnya BUMDes itu sendiri menurut Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2022? Nah, menurut peraturan ini BUMDesadalah badan usaha yang dimiliki desa dan masyarakat desa, dimana semuaharga kekayaannya menjadi milik masyarakat desa,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: