Belum Ganti Rugi, PT KAI Sudah Gusur Lahan Warga di Desa Tanjung Jambu Merapi Timur

Belum Ganti Rugi, PT KAI Sudah Gusur Lahan Warga di Desa Tanjung Jambu Merapi Timur

2 warga Desa Tanjung Jambu memasang plang di tanahnya yang belum diganti rugi PT KAI.-Foto : Purwanto/lahatpos.co-

LAHATPOS.CO, Merapi Timur - Belum ganti kerugian, PT KAI sudah menggusur lahan warga. Hal ini dialami oleh Burlian (60) dan Juhardiansyah (34), warga Kampung 2 Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Burlian meminta agar PT KAI mengganti ganti rugi tanam tumbuh yaitu, sejumlah pohon karet yang berjumlah 105 batang, dan saat ini masih sangat produktif yang berumur umur 10 tahun. 

“Kebun kami itu panjang 70 meter. Kami saat itu sudah sepakat terima harga yang ditetapkan oleh pihak PT KAI untuk lahan tersebut yaitu, sebesar 70 juta untuk kompensasi ganti rugi tanam tumbuh,” terangnya kepada lahatpos.co, Jumat 21 Oktober 2022.

“Yang kami tidak mengerti, alasan pihak PT KAI tidak menerima lagi karena sudah berlarut larut. Padahal waktu itu kami juga sudah setuju dengan harga tersebut,” jelas Burlian.

BACA JUGA:Jadwal Kegiatan Pemkab Lahat Hari ini

Dan, kondisi sekarang tanaman karet sudah diratakan dengan tanah, karena digusur oleh PT KAI tanpa adanya ganti rugi sepeserpun.

“Kami hanya minta diselesaikan dengan baik baik. Kami juga sudah mengelola kebun tersebut cukup lama,” ucapnya. 

“Kami tidak neko neko. Kami tidak inginkan menghalangi kerja PT KAI, namun alangkah baiknya tanam tumbuh yang ada diganti rugi, karena kebun tersebut merupakan tempat kami cari rezeki dan sudah sudah berumur 10 tahun,” unngkapnya. 

Hal serupa juga dialami Juhardiansyah (34) yang juga warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur yang mengalami hal sama. 

BACA JUGA:Hadirkan KH Taufik Hidayat SAg, SMP Negeri 1 Unggul Lahat Selatan Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Juhardiansyah hanya meminta diselesaikan dengan seadil adilnya sesuai harga kesepakatan yang sudah ada pada saat itu yaitu Rp 162 juta, karena kabun karet kami itu mempunyai panjang 125 meter dengan jumlah pohon karet  650 batang, dan ditambah pohon buah serta pohon lainnya. 

"Kemarin kami hanya bisa pasrah saja, karena belum ada penyelesaian ganti rugi, tapi kebun sudah diratakan, bahkan di lokasi sudah ramai dijaga oleh aparat," keluhnya.

"Kami hanya minta diselesaikan secara baik baik apa yang menjadi hak kami, karena kebun ini merupakan mata pencarian utama kami," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: