Tiga Terduga Penimbun Solar Diamankan
Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Lubuklinggau, amankan tiga diduga pelaku penimbun solar.-Foto : dok/lahatpos.co-
Tersangka diancam melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: