Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang Tipikor Palembang memvonis Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana hukuman 3,5 tahun penjara.-Foto : dok/lahatpos.co-
Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha.
Namun, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: