KPK Periksa Saksi, Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Angkutan Batu Bara di Sumsel

KPK Periksa Saksi, Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Angkutan Batu Bara di Sumsel

Angkutan batu bara saat melewati jalan lintas.-Foto : dok/lahatpos.co-

PALEMBANG, LAHATPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dalam kerja sama pengangkutan batu bara, milik PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan ini terkait kasus dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD milik Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Adapun saksi yang diperiksa yakni Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT SMS, dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.

"Pemeriksaan sendiri dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan," kata Ali Fikri, Jumat 2 September 2022.

BACA JUGA:Masjid Agung Lahat Punya ATM Beras, Kerja Sama dengan BRI

Menurutnya, adapun mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir, dan menerangkan dengan benar dihadapan tim penyidik.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Terkait kasus dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD milik Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

"Penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Antara lain kantor PT SMS dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

BACA JUGA:Kunjungan Menteri Erick, BNI Amsterdam Tangkap Peluang Pasar Global

Hasilnya, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti. Berupa dokumen catatan keuangan. Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Penyidik juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi belum diumumkan secara resmi," katanya.

Adapun penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT SMS dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.

"Pemeriksaan sendiri dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan," kata Ali Fikri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: