Surat Pengajuan Gubernur Soal Kikim Area Sudah di Tiga Institusi Pusat

Surat Pengajuan Gubernur Soal Kikim Area Sudah di Tiga Institusi Pusat

Ketua Presidium DOB Kikim Area, H Chozali Hanan --

LAHAT, LAHATPOS.CO - Ketua Presidium Pemekaran DOB Kikim Area, Drs H Chozali Hanan MM didampingi Sekretaris, Marliansyah SE MM mengatakan, bahwasanya dalam progress daerah otonomi baru (DOB), kini telah memasuki babak baru. Dimana, setelah kajian akademis selesai kini surat pengajuan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditujukan kepada tiga institusi dalam proses.

"Surat tersebut dimasukkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dan Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," jelasnya, Rabu (31/8/2022).

Nah, tinggal Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI, Ir Joko Widodo membuka kembali kran memoratorium yang hingga detik ini masih tertutup.

"Apabila itu semua sudah dibuka, maka, DOB Kikim Area bisa dimekarkan menjadi kabupaten baru, dan siap menjalankan sekaligus melaksanakan roda pemerintahan dan perekonomian, maupun perkembangan kawasan," ucap Ketua Komisi lll DPRD Lahat ini.

Untuk itulah, masih kata mantan Sekda Kota Prabumulih ini, kepada masyarakat Kikim Area yang meliputi, Kecamatan Pseksu, Kikim Timur, Tengah, Selatan dan Barat supaya bersabar sembari menunggu kran memoratorium dibuka.

"Kita juga terus berupaya dan berusaha berkoordinasi sekaligus berkomunikasi dengan Kemendagri, DPR RI dan DPD RI, agar mereka terus mendukung, sehingga semuanya berjalan sesuai harapan," pungkas H Chozali Hanan.

Ditambahkan Marliansyah, pemekaran Kikim Area ini telah lama dinanti-nanti rakyat. Dengan adanya lepas dari Kabupaten Lahat, mampu mengembangkan diri baik dari sisi ekonomi, sosial budaya, pemerintah dan politik.

"Inilah harapan kita semua, dari warga Kikim Area, dengan demikian semakin memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan dan kemakmuran serta kemajuan masyarakat," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: