Kejari Pagar Alam Periksa Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumsel

Kejari Pagar Alam Periksa Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumsel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), memeriksa Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel, Ir Herwan.-Foto : dok/lahatpos.co-

PAGAR ALAM, LAHATPOS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), memeriksa Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel, Ir Herwan.

Herwan, merupakan pejabat PPK. 

Selain itu, akan menjalani pemeriksaan adalah dua pihak swasta. 

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi  proyek  pengendalian banjir oleh  anggaran tahun 2021 senilai  Rp 1.4 47.975 000 anggaran tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN

Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, Selasa, 30 Agustus 2022.

Proses pemeriksaan berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pagar Alam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam M. Zhuri, SH. MH melalui Kasi Intel Lutfi Fresly SH, MH mengatakan, sesuai dengan jadwal pemanggilan pada Selasa.

Kepala Dinas PSDA Provinsi  Sumsel, sudah datang untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek  jaringan drainase pengendalian banjir di Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

BACA JUGA:Dukung Desa Banjarsari sebagai Desa Layak Anak

"Kita sudah mendapat keterangan dari lima pejabat Dinas PSDA Provinsi Sumsel dan dua pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, pada pemeriksaan saat ini baru yang pertama kali setelah adanya peningkatan status pengusutan pelaksanaan proyek tersebut.

"Saat ini tim penyidik masih mempelajari keterangan para saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik, sembari menunggu hasil perhitungan fisik yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dari tim ahli Perkindo Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga masih menunggu hasil audit untuk penetapan tersangka," tandasnya. (Why)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: