Tim Polda Sumsel Ukur Tanah PT KAI, Sengketa Tanah dengan Warga Tanjung Telang Merapi Barat

Tim Polda Sumsel Ukur Tanah PT KAI, Sengketa Tanah dengan Warga Tanjung Telang Merapi Barat

Tim Polda Sumsel melakukan pengukuran tanah PT KAI di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Lahat.-Foto : Purwanto-

LAHAT, LAHATPOS.CO – Tim Polda Sumsel melakukan pengukuran tanah PT KAI Grondkart Nomor 39 Tahun 1924. Lokasinya di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Senin, 29 Agustus 2022, pukul 11.25 WIB.

Sebelum dilakukan pengukuran ke lapangan, pukul 09.45 Wib, bertempat di rumah dinas Kapolsek Merapi, sudah dilakukan di pertemuan antara pihak PT KAI dengan masyarakat / warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.


--

Pengukuran bidang tanah PT KAI Grondkaart Nomor 39 Tahun 1924 dipimpin oleh Kasubdit II Harda Dit Res Krimum Polda Sumsel Kompol Haris Dinzah S.I.K.,SH.,M.H.

Hadir juga Kasat Intelkam AKP Mulyono.,S.H, Kapolsek Merapi AKP Alek Andriyan.,S.Kom, Panit I Unit III Subdit Harda Polda Sumsel IPDA Agus Widodo.,S.H, Kanit II Ekonomi IPDA A. Juliansyah, Kanit Pidsus IPDA Chandra Kirana.,S.H, Bripka M. Erwansyah Unit III Subdit Harda Polda Sumsel, Perwakilan PT. KAI M. Yamin, Musa dan Meilian, Perwakilan BPN Arif, dan Kadus II Desa Tanjung Telang Mikal.

BACA JUGA:Kepala Desa se Merapi Area Kompak Hadiri Upacara Hari Pramuka ke 61

BACA JUGA:Tinjau Rehab Puskesmas Merapi II, Bupati Lahat Instruksikan Gelar Pengobatan Gratis

Perwakilan warga / masyarakat Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat yang bersengketa. KOPDA Sutrisno (Dinas di Dodik 0405 Lahat) anak dari Bpk. Samiran, Bpk. Tri Mulyo dan Sdr. Bambang (LSM) penerima kuasa dari Bpk. Tri Mulyo).

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kapolsek Merapi AKP Alek Andriyan.,S.Kom menjelaskan, pengukuran bidang tanah PT. KAI tersebut, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan nomor : LPB/335/VI/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 03 Juni 2022 pelapor An. Dasrin Hiral (PT. KAI). 

Serta, upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara PT. KAI dengan masyarakat / warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, agar pemasalahan tidak berkelanjutan.

Hasil pengukuran didapat kesimpulan bahwa pihak masyarakat / warga yang bersengketa tidak menghalangi kegiatan pengukuran.

BACA JUGA:Bupati Lahat Cik Ujang Jadi Inspektur Upacara Hari Pramuka ke 61 Tahun

BACA JUGA:Lentera Hijau Sriwijaya Demo di Polda Sumsel, Tuduh PT BP Lakukan Penambangan di Luar IUP

Perwakilan masyarakat / warga yang disampaikan oleh Bpk. Tri Mulyo meminta kepada PT. KAI sbb :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: