Bharada E Bisa Bebas
Bharada E ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J.--
LAHATPOS.CO, Jakarta - Penghentian laporan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo oleh Polri sangat tepat. Bahkan, eksekutor Bharada E bisa bebas jika menilik dari rentetan kronologi kasus yang menggegerkan publik ini.
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer bisa bebas dari jerat hukum lantaran aksi yang dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Bukan didasari oleh kondisi terdesak.
Terlebih, Bharada E pada posisi justice collaborator.
Pihak yang berani mengungkap fakta insiden berdarah Duren Tiga yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Surat Kuasa
“Bharada E tidak akan bertindak sekeji itu kalau bukan atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya. Posisinya sebagai bawahan, dalam ketentuan diatur,” terang praktisi hukum Syamsul Arifin kepada Disway.id (induk media ini), Minggu 14 Agustus 2022.
Bharada E sudah pasti di bawah tekanan.
Berbeda ketika insiden atau penembakan itu dilakukan atas inisiatifnya.
Apalagi sudah terbukti, bahwa kasus pelecehan terhadap Putri Chandrawathi itu adalah skenario bohong yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Majunya Sektor UMKM Melalui Expo 2022 di Jabar
“Drama pelecehan itu sejak awal memang didesain oleh Ferdy Sambo. Ternyata dibuktikan pula oleh hasil pendalaman Timsus Polri. Posisi ini yang meringankan Bharada E,” jelas advokat ini.
Ditambahkannya, Bharada E sejatinya hanya alat atau perantara atas ulah Ferdy Sambo. Jika tidak menuruti perintah mantan Kadiv Propam itu, besar kemungkinan Bharada E yang bisa menjadi korban.
“Bharada E ini dalam tekanan. Namanya bawahan tidak akan menolak atasan. Statusnya dalam ranah tugas yang wajib mengikuti atasan. Itu poinnya,” jelas Syamsul Arifin.
Maka, seharusnya Polri memberikan pembelaan terhadap Bharada E. Karena dia adalah prajurit yang berani memberikan kesaksian atas kebenaran dari fakta sesungguhnya.
BACA JUGA:Semarakkan HUT RI ke 77, Kecamatan Merapi Timur Gelar Berbagai Perlombaan
“Ini akan menjadi catatan hukum di Indonesia khususnya Polri, bahwa tugas berat atasan adalah menjalankan bhaktinya serta melindungi bawahan. Bukan sebaliknya mengkambinghitamkan bawahan dengan motif terselubung,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang didapat Polri, sudah didapat kesimpulan bahwa aktor utama adalah Ferdy Sambo.
“Proses penyelidikan ini akan berjalan lebih mulus jika Ferdy Sambo dicopot dari Polri. Ia harus menanggung konsekuensi hukum yang dilanggarnya,” jelas Syamsul.
Ferdy Sambo telah mencederai korps Bhayangkara dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
BACA JUGA:Tim Koramil 405-02 Merapi Juara Tarik Tambang
“Tidak ada untungnya bagi Polri mempertahankan sosok jenderal seperti ini. Semua kembali ke Kapolri, kita lihat saja episode berikutnya,” terang Syamsul.
Kuasa Hukum Keluarga
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Joshua.
“Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti,” kata Ramos Hutabarat, di Jambi, Sabtu 13 Agustus 2022.
BACA JUGA:Tembak Menembak
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.
“Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti,” kata Ramos Hutabarat.
Dia menambahkan, dengan adanya keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan.
Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan, semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.
BACA JUGA:Pelajar Tewas Kecelakaan di Jembatan Benteng Lahat
“Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup,” kata Samuel.
Terkait untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.
Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya, Kamis 11 Agustus 2022 sebanyak 12 orang.
BACA JUGA:Keren, Musisi Daerah Lahat Nyanyikan Lagu Serindu rindunya
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” ungkap Dedi.
Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat 12 Agustus 2022 malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri. “Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol,” ujarnya.
Sehingga, lanjut jenderal bintang dua itu, sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
BACA JUGA:Tim Sepak Bola SIWO PWI Sumsel Dapat Bantuan Bola dari Dispora Sumsel
“Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ucap Dedi.
Sehari sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan Polisi terkait TKP Duren Tiga yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
BACA JUGA:Ikut Lomba, Anak Anak Makin Semangat di TK/PAUD Bina Karya Desa Gedung Agung
Sebelumnya diberitakan, Selasa 9 Agustus Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: