Dilaporkan Wanita Asal Jakarta, Ini Jawaban Bupati Askolani
Askolani Jasri-Foto : ist-
BACA JUGA:Sambut 1 Muharram, DPD BKPRMI Lahat Gelar Lomba Mewarnai dan Menggambar
Pembatalan buku nikah harus melalui gugatan PTUN.
“Setelah kejadian itu, saya langsung mendaftarkan gugatan. Hampir tujuh bulan saya menunggu, sehingga PTUN mengeluarkan surat pembatalan pernikahan antara saya dan NY,” lanjutnya.
Askolani juga meragukan status anak, apakah betul anak dirinya dan NY. Sehingga Askolani meminta anak itu dilakukan tes DNA.
“Sebab, NY sudah selingkuh, saat itu,” katanya.
BACA JUGA:Babalee Kopi Dukung Upaya Percepatan Ekonomi Pariwisata
Di tahun 2019, NY melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.
Dari laporan itu, Askolani mengaku, sempat mendapatkan surat panggilan dari KPAI Jakarta. Panggilan komisioner KPAI ini dipenuhi Askolani.
“Hasil dari pertemuan dengan komisioner KPAI, akhirnya saya mengalah, dengan niat baik, saya kembali menafkahi mantan istri dan anak itu. Namun dengan syarat, melakukan tes DNA terhadap anak itu,” terangnya.
NY pun bersedia tes DNA, sehingga Askolani menyerahkan sampel darah ke Laboratorium Mabes Polri.
BACA JUGA:RSUD Lahat Sediakan Tempat Bermain Anak-anak
Namun sayangnya, hingga saat ini, sampel darah NY dan anak, tidak diberikan kepada pihak berwenang.
Menanggapi laporan NY kepadanya, Askolani akan mendiskusikannya bersama kuasa hukumnya.
“Saya akan diskusikan dulu, langkah langkah yang akan diambil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak diberi nafkah, perempuan diduga istri bupati melapor ke Polda Sumsel. Seorang perempuan bernama NY (42) didampingi tim kuasa hukumnnya, mendatangi SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022), sekitar pukul 14.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: