Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia

Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka pendaftaran beasiswa tahap dua mulai 4 Juli Agustus 2022. Foto: ist LPDP --

BACA JUGA:Warga Perumahan Griya Aldiva Manggul Gotong Royong Cor Jalan

Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu kerap dilakukan oleh sepasang suami istri.

Dalam percakapan itu juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Pasalnya, mereka dibiayai dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Pemilik akun @VeritasArdentur itu pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar penerima beasiswa LPDP dan memerintahkan untuk pulang ke Indonesia. 

Masalahnya, dana yang dikucurkan untuk beasiswa LPDP mencapai Rp2 miliar untuk satu orang.

BACA JUGA:Peringati HUT RI ke 77, PWNU Sumsel akan Menggelar Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama

Admin LPDP mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.

"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis LPDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: