Bawaslu Lahat

Disebabkan Hubungan Asmara, Oknum Dokter Ditahan

Disebabkan Hubungan Asmara, Oknum Dokter Ditahan

LAHATPOS.CO - Diduga disebabkan hubungan asmara. Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepahiang Polda Bengkulu membuat oknum dokter BD, warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, semakin terancam.

Tidak hanya terhadap sanksi pidana, dugaan penganiayaan yang diduga dipicu hubungan asmara ini juga membuat oknum dokter ASN RSUD Kepahiang ini terancam diganjar sanksi disiplin.

Asisten III Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd mengungkapkan kalau sebagai seorang PNS, oknum dokter BD yang diduga menganiaya seorang wanita hingga mengalami sejumlah luka lebam di bagian muka ini, dapat dikenakan sanksi disiplin ASN.

Sebab status BD yang merupakan bagian dari ASN, diduga sudah melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

"Ya untuk dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dokter RSUD Kepahiang, ancaman sanksi disiplin PNS akan berproses terlebih dahulu pada atasannya. Sebab oknum dokter tersebut merupakan salah satu dokter dengan status ASN aktif. Hanya saja sampai hari ini (Kemarin, red) kita belum mendapat laporan resmi," terang Hairah, Jumat (29/7/22).

Karena belum mendapat laporan resmi dari pimpinan RSUD Kepahiang, Hairah mengatakan jika sekarang ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap status yang bersangkutan sebagai ASN.

Selain itu dengan pertimbangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kepahiang, Haira mengungkapkan jika pihaknya belum dapat menetapkan sanksi terhadap oknum dokter terduga pelaku penganiayaan ini.

"Jika sudah ada laporan yang masuk dengan kita, pasti akan ditindaklanjuti. Untuk sementara ini biarkan saja proses hukum di kepolisian berjalan dan kita menghormati itu," ucap Hairah

Terkait apa sanksi yang akan diberikan terhadap BD nantinya, Hairah belum berani berkomentar banyak.

Sebab menurut Hairah, meskipun nantinya oknum dokter ini memang terbukti melakukan dugaan penganiayaan, penetapan sanksinya juga harus melalui sejumlah proses dan mekanisme. 

"Kita lihat saja nanti, kami tidak bisa berandai-andai, semuanya harus melalui mekanisme yang ada. Jika terbukti melanggar PP 94, nantinya secara otomatis akan dikenakan sanksi," demikian Hairah.

Hal senada juga dipaparkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manisia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH.

Dirinya mengaku belum mendapat laporan terkait oknum dokter berstatus ASN di RSUD Kepahiang, tengah tersandung hukum lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. 

"Sejauh ini laporannya ke kami belum ada. Kami akan mencoba menelusinya terlebih dahulu," singkat Ardiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: