Butuh Waktu 4 Jam Periksa Kondisi Jenazah Brigadir J
![Butuh Waktu 4 Jam Periksa Kondisi Jenazah Brigadir J](https://cms.disway.id/uploads/large/5731963c4a4f853c61c0cefdde4e53b5.jpg)
LAHATPOS.CO, Jambi - Ketua Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan setidaknya butuh waktu hingga 4 jam memeriksa kondisi jenazah Brigadir J.
"Karena diperkirakan sesuai informasi dari dokter tadi malam ke kami, diperkirakan autopsi ulang memakan waktu 3 sampai 4 jam. Dan itu sangat melelahkan," sebut Kamaruddin (27/7) di gedung IGD RSUD Sungai Bahar.
Apa saja yang dicek? Tim kuasa hukum lainnya Johnson Panjaitan terpisah mengatakan, autopsi akan melalui prosedur yang sesuai dengan standar autopsi. Kemudian akan ada pemeriksaan luka di luar dan dalam jasad Brigadir J.
"Secara khusus atensi kita sebagai pelapor adalah luka yang sangat penting untuk diperiksa dan dilihat. Terutama luka yang dari luar," katanya.
Kemudian, autopsi ini juga akan diambil jaringan-jaringan tubuh Brigadir J untuk dibawa ke Jakarta. Hal ini dilakukan karena ada pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan di Jambi dan harus dibawa ke Jakarta.
Kamarudin mengatakan, dalam berjalannya autopsi, pihak keluarga sudah menitipkan satu orang ahli kesehatan yang memantau langsung di dalam kamar autopsi Brigadir J, di RSDU Sungai Bahar.
"Nanti akan kita ketahui apa-apa saja lukanya, kemudian jenis lukanya apa saja. Apa kena peluru, timah panas, atau benturan benda keras misalnya, atau senjata tajam," kata Kamarudin, Rabu (27/7).
Kamarudin mengaku dirinya juga minta kepada tim forensik melakukan pemeriksaan alat vital dan dubur almarhum Brigadir J.
"Saya juga ajukan pemeriksaan alat vital, dubur. Jadi jangan sampai ada yang terlewatkan. Dari ujung rambut dan kaki kami minta diperikasa," imbuhnya.
Terkait hasil autopsi ulang ini, Ketua kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengakui belum mengetahui pasti kapan hasilnya akan keluar.
"Waktu pasti, kita tidak bisa memastikan," katanya.
Yang jelas, kata Kamaruddin, ketika autopsi sudah selesai hasil autopsi ulang akan diberikan kepada penyidik. Namun pihaknya juga meminta supaya diberikan semacam transparansi karena hal ini berkaitan dengan Undang-undang tentang transparansi informasi publik.
"Saya juga mengingatkan orang yang pergi berobat itu memang rekam medis hak dari rumah sakit. Namun resume atau ringkasan medis hak pasien. Ada baiknya juga kami diberikan tembusan ke keluarga dan penasehat hukum," sebutnya.
"Dan tadi malam usul itu ditampung oleh pihak terkait (termasuk tim forensik) dengan janji akan didiskusikan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: