Pemda Lahat

Disanksi Pusat, Bila Perusahaan Batu Bara Tidak Laporan LKPM

Disanksi Pusat, Bila Perusahaan Batu Bara Tidak Laporan LKPM

LAHATPOS.CO, Lahat - Bagi 33 perusahaan tambang batu bara yang tak melaporkan Laporan Kewajiban Penanaman Modal (LKPM), atau realisasi investasi. Siap-siap kegiatan usahanya terancam dicabut izin. 

Pencabutan Izin Usaha tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal.

LKPM mencakup kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan perusahaan setiap lokasi dan bidang usaha investasi. Dengan ketentuan, perusahaan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS), wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan. 

Jika perusaan tidak melaporkan secara berturut-turut, maka ada sanksi tegas dari kementerian melalui BPKM RI. 

BACA JUGA:Gapura Perbatasan Lahat-Muara Enim Tak Terurus

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Lahat, Yahya Edward SE MSi mengatakan, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPM, maka sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, sampai pencabutan ijin kegiatan penanaman modal. 

"Kalau tak lapor Nomor Induk Berusaha (NIB), maka langsung diblokir di pusat. Berarti perusahaan sudah off (mati), dianggap tidak ada kegiatan," terangnya, Sabtu (23/07/2022).

Apabila perusahaan tambang tak lapor LKPM, maka dianggap sebagai golongan ilegal, lantaran IUP tak  bergerak karena investasi tak berjalan. 

"Ya atau tidaknya, itu ranah dari bagian pemerintah pusat dan provinsi Sumsel. Mereka mengawasi. Termasuk kami Dinas PM-PTSP Lahat juga mengawasi atas persetujuan dari provinsi," jelas Yahya. 

BACA JUGA:Sunat Massal Anak anak 4 Kecamatan Jarai Area

Pihaknya menerjunkan tim teknis untuk melakukan kunjungan untuk pendataan administrasi. Sekaligus pembinaan dan memberikan arahan LKPM. Jika tak melaporkan, pertama diberikan Surat Peringatan (SP) Satu.

Namun, jika masih saja tak mengindahkan dari para investor, maka terakhir izin dicopot oleh pemerintah pusat. 

"Pengawasan dengan menerjunkan tim teknis untuk melakukan kunjungan untuk pendataan administrasi, sekaligus pembinaan dan memberikan arahan LKPM," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: