Herman Deru Dianugrahi Penghargaan Batas Desa Award dari Mendagri
LAHATPOS.CO, Jakarta - Untuk kesekian kalinya Gubernur Sumsel H Herman Deru kembali menerima penghargaan. Kali ini Bapak Pembangunan Sumsel itu memperolah penghargaan Batas Desa Award pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas Administrasi diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI bertempat di Discovery Convention Ancol, Jakarta, Kamis (30/6).
Gubernur Herman Deru melalui Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumsel, Nelson Firdaus menerima penghargaan peringkat dua sebagai Desa Terbanyak yang diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo kemudian penghargaan peringkat ketiga untuk Persentase Terbesar Penyelesaian Batas Desa yang diberikan oleh Ketua Komisi II DPRD RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Dalam sambutanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo mengatakan bahwa visi Indonesia membangun yang terfokus diberbagai bidang, pada intinya ditumpukan kepada tingkat wilayah pemerintahan desa yang merupakan garda terdepan serta dapat menyentuh langsung kepada kehidupan masyarakat. Pembangunan tersebut haruslah berkelanjutan untuk menciptakan kesejahteraan Indonesia.
"Wilayah perdesaan harus dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan wilayah perkotaan tanpa mengurangi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang secara alami serta mengakui adanya hak asal-usul atau rekognisi dan kewenangan berskala lokal desa atau subsidiaritas," ungkapnya.
BACA JUGA:Sumsel Juara Umum Fornas VI, Sukses Jadi Tuan Rumah Sukses Dalam Prestasi
Lebih lanjut, dia menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan penyelesaian peta batas Desa mulai tahun 2022 hingga 2023 dengan target penyelesaian dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 Provinsi di tahun 2022 dan 11 Provinsi di tahun 2023.
"Melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sebagaimana amanat pasal 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis. laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Juni 2022 sebanyak 1.890 desa sudah memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi.
Dari 1.890 desa tersebut, sebanyak 1.084 desa yang berasal dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi sudah menyampaikan data digital batas Desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Pemdes kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri.
BACA JUGA:Kabar Sore Ini, Jemaah Haji Lahat Jumrorul Aqobah Pukul 03.00 WAS
Maka dari itu, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari 74.961 Desa, hingga saat ini hanya 2,5 persen yang sudah menetapkan batas desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Mendagri melalui Ditjen Pemdes Kemendagri.
"Peta batas desa yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa masih banyak yang belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa seperti peta yang masih berupa sketsa, peta belum memiliki titik koordinat, dan tidak dicantumkannya sumber data dan pembuatan peta serta terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan penetapan dan Penegasan batas Desa," katanya.
Dalam hal pelaksanaan percepatan penyelesaian batas Desa diminta kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi agar dapat menyampaikan perkembangan proses penetapan dan penegasan batas Desa di seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya masing-masing mengacu pada ketentuan Pasal 21 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dan menghimbau kepada pemerintah Desa dapat berkreasi dan menerapkan digitalisasi dalam penyelenggaraan administrasi desa untuk memudahkan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai platform dan kerjasama.
"Melalui forum Rapat Koordinasi Nasional ini, maka sebagai langkah percepatan penyelesaian peta batas administrasi Desa diharapkan menghasilkan rekomendasi, rencana tindak lanjut serta komitmen bersama dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas Desa," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: