Bawaslu Lahat

Bagaimana ACT Memotong Donasi untuk Operasional

Bagaimana ACT Memotong Donasi untuk Operasional

Donatur tidak tahu bahwa duit yang mereka sumbangkan akan dipotong sebesar itu,” kata Ikhsan.

Terlalu besarnya potongan donasi itu dibenarkan oleh peneliti filantropi, Hamid Abidin. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.

“Potongan untuk biaya operasional dan lain-lain sudah termasuk di dalamnya,” ujar Hamid. Menurut dia, lembaga filantropi seharusnya jujur dan menyampaikan sejak awal potongan donasi yang diterapkan. Dengan begitu, donatur bisa mengetahui dan memilih kepada siapa donasi disalurkan.

Hamid menyatakan banyak lembaga pengumpul donasi kerap melebih-lebihkan promosinya. Ia menilai kampanye pembangunan masjid di Sydney dan Magetan termasuk pelanggaran kode etik karena menggunakan informasi bohong. “Pihak crowdfunding, seperti Kitabisa, juga tak boleh lepas tanggung jawab. Kalau ada konten yang tidak benar, jangan dinaikkan,” ucap Hamid.

Publikasi program Aksi Cepat Tanggap yang tidak sesuai dengan fakta juga dipersoalkan oleh Mukhlis, 50 tahun, pengusaha asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Pada Agustus 2018, Mukhlis menerima sejumlah petinggi ACT di lokasi peternakannya di Kecamatan Labangka, Sumbawa. Presiden ACT saat itu, Ahyudin, ikut datang.

Kepada Mukhlis, petinggi ACT memberi tahu soal besarnya manfaat sosial dari wakaf yang dikelola oleh Global Wakaf Corporation, lembaga yang dimiliki Yayasan ACT. Mukhlis sempat diajak mengunjungi lumbung ternak wakaf di Blora, Jawa Tengah. Diimingi janji membuat peternakan sapi modern di lokasi miliknya, Mukhlis setuju mewakafkan tanahnya.

Belakangan, lumbung ternak wakaf di Blora ditutup. Penelusuran Tempo menunjukkan bahwa jumlah kambing yang dilaporkan mencapai lebih dari 12 ribu ekor pada akhir 2019 ternyata jauh dari kenyataan. Dokumen yang didapat Tempo menyebutkan hanya ada 2.200 ekor kambing yang dipelihara.

Setelah Mukhlis setuju, tim Global Wakaf memasang spanduk bertulisan “Lumbung Ternak Wakaf” di kandang sapi miliknya. Dia juga diminta membuat testimoni mengenai manfaat berwakaf melalui Global Wakaf Corporation. Video tersebut disebarkan di media sosial. Global Wakaf juga menyebarkan siaran pers ke sejumlah media lokal.

Mukhlis terkaget-kaget ketika mengetahui isi kampanye besar-besaran itu. “Saya bingung, belum ada akad wakaf tapi ACT (Global Wakaf Corporation) sudah mengabarkan di media massa bahwa saya mewakafkan 400 sapi dan tanah 43 hektare,” kata Mukhlis.

Ketua Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang juga Presiden ACT, Ibnu Khajar, membenarkan kabar bahwa lembaganya membuat dan menyebarkan publikasi mengenai wakaf 400 sapi dan 43 hektare lahan milik Mukhlis ke media. “Itu lebih kepada ekspresi kebahagiaan, bahwa ada orang baik yang hendak berwakaf, supaya menjadi inspirasi bagi banyak orang,” ujarnya. Ibnu menolak menjelaskan batalnya wakaf tersebut. “Ada syarat dalam syariat Islam yang belum terpenuhi.”

SHINTA MAHARANI (BANTUL), NOFIKA DIAN NUGROHO (MAGETAN), AKHYAR M. NUR (SUMBAWA)

 Artikel ini sudah tayang di majalah.tempo.co

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: