Bawaslu Lahat

Raperda APBD 2021 Dibahas di Sidang Paripurna

Raperda APBD 2021 Dibahas di Sidang Paripurna

LAHAT, LAHATPOS.CO - Pembukaan rapat paripurna Xll, masa persidangan ketiga tahun sidang 2022, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat, tahun anggaran (TA) 2021.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST Msi menuturkan, berdasarkan Undang-undang (UU) No 23/2014, sebagaimana diubah UU No 09/2015 tentang pemerintahan daerah, pasal 320 angka (1), diatur bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa badan pemeriksa keuangan paling lambang enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah serta mendapatkan persetujuan bersama dari kepala daerah dan DPRD, terlebih dahulu akan dibahas secara maskimal, sesuai tahapan dan mekanisme sidang paripurna DPRD," jelasnya, Senin (27/6/2022).

Ditambahkannya, pihak DPRD mengapresiasi terhadap kepala daerah, yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, sesuai limit waktu yang telah ditetapkan perundang-undangan.

"Hal ini sesuai surat Bupati Lahat tertanggal 20 Juni 2022, No 900/533/BPKAD/2022, tentang penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021," tukas Fitrizal Homizi.

Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang SH melalui Wakil Bupati (Wabup) Lahat, H Haryanto SE MM MBA menerangkan, Raperda APBD 2021 telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Belanja yang diarahkan melalui program sesuai dengan visi dan misi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat," ucapnya.

Sehingga, masih kata dia, menciptakan pemerintahan yang inovatif, kreatif dan meningkatkan sumber daya manusia, dan mengoptimalkan sumber daya alam. "Memperkokoh persatuan untuk menjalankan pelaksanaan berdasarkan besaran anggaran, yang dipergunakan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD)," pungkas H Haryanto. (BERNAT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: