Jangan Sampai Kota Tebing Tinggi Jadi Terbesar Tunggak Pajak
EMPAT LAWANG, LAHATPOS.CO – Jangan sampai Kota Tebing Tinggi jadi terbesar tunggak pajak. Guna memaksimalkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, khususnya di kelurahan. Camat Tebing Tinggi Noperman Subhi, mendatangi Kantor Lurah Kelumpang Jaya, menanyakan usaha lurah beserta staf memaksimalkan pembayaran PBB.
Kedatangan Camat Tebing Tinggi disambut oleh sekretaris lurah dan staf serta beberapa RW dan RT yang sempat diundang.
"Berdasarkan keterangan M Munawir Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kelumpang Jaya, mereka telah mendatangi warga masyarakat untuk segera membayar PBB," kata Camat Tebing Tinggi Noperman, kepada media ini, Sabtu (25/06/2022).
Namun, lanjut Noverman, dilapangan banyak ditemukan perubahan nama wajib pajak. Artinya sudah ada pergeseran kepemilikan tanah maupun bangunan.
"Banyak juga ditemukan adanya bangunan baru yang tidak terdata sebagai wajib pajak," ujarnya.
M Munawir yang biasa dipanggil Awing yang sebelumnya bertugas di kantor Camat Tebing Tinggi menjelaskan, data yang dipakai sebagai wajib pajak merupakan data tahun 2016, sehingga wajar banyak perubahan wajib pajak.
Dirinya, selaku Camat Tebing Tinggi meminta agar Lurah Kelumpang Jaya, melaporkan kembali ke dinas terkait perubahan nama wajib pajak.
"Secepatnya kita akan memantau progres pembayaran PBB di lima kelurahan yang lainnya, maupun di 20 desa yang tersebar di Tebing Tinggi, mulai dari Desa Ujung Alih sampai Sugiwaras," ungkapnya.
PBB sendiri, sambung Noperman, merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan, yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
"Semoga kedepannya warga masyarakat wajib PBB dapat melunasi yang menjadi kewajibannya. Jangan sampai Kecamatan Tebing Tinggi menjadi yang terbesar menunggak PBB," pungkasnya. (smt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: