Bawaslu Lahat

Sepakat Tertulis Hitam Diatas Putih

Sepakat Tertulis Hitam Diatas Putih

LAHAT, LAHATPOS.CO - Penyidikan tindak pidana penganiayaan terhadap korban inisial Y (20) warga Sukanegara, Kecamatan Lahat, kini kasusnya dihentikan.

Korban dan empat tersangka pengeroyokan yakni inisial R (21), inisial A (20), inisial M (21), dan inisial R (20), sepakat berdamai melalui Restorative Justice (pertimbangan keadilan) penyelesaian konflik dengan mediasi, di ruang Satreskrim Polres Lahat, Senin (20/6).

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus tersebut sempat terekam CCTV di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman minimarket, depan Hotel Cendrawasih, Talang Kapuk, Kota Lahat, Minggu (5/6) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Akibat aksi pengeroyokan, korban Y mengalami luka-luka serius. Kepala bagian depan korban bocor. Tak hanya itu, giginya lepas dan mengalami luka di bagian kepala belakang dan hidung akibat dipukul dan dikeroyok oleh pelaku.

Dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIk melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, upaya Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk kasus dengan Laporan Polisi : LP/B/138/V/2022/SPKT/Sumsel/Res Lahat pada tanggal 05 Juni 2022.

Yakni dengan melakukan koordinasi antara kedua belah pihak (tersangka dan korban). Upaya ini dilakukan oleh pihak Polres Lahat dikarenakan keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah yang ada secara kekeluargaan.

"Kesepakatan tertulis hitam diatas putih," jelasnya, Jumat (24/06/2022).

Adapun kesepakatan antara kedua belah pihak bermasalah yakni, bahwa korban tidak menuntut lagi kepada pelaku serta akan menarik kembali laporan/pengaduan tersebut.

Lalu pelaku akan mengembalikan uang dari kerugian yang dialami oleh korban. Kemudian, antara korban dan pelaku telah bersepakat untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/damai serta tidak melanjutkan proses hukumnya. "Giat mediasi ini berlangsung aman, tertib dan lancar. Dan empat pelaku dibebaskan," sambung Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH.

Ditambahkannya, upaya Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat. Sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. "Sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," jelasnya.

Tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 2/II/2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait. Hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh AKBP Eko Sumaryanto SIK selaku pimpinan tertinggi di Polres Lahat, Polda Sumsel dalam penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama - sama terhadap orang. (zki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: