Dana Hibah dan Bansos Lahat Ditertibkan
LAHATPOS.SUMEKS.CO, Lahat - Kedepan dana hibah dan bansos pada lingkungan Pemkab Lahat, akan tertibkan. Bila selama ini hibah dan bansos dalam bentuk uang melaluiĀ Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, kedepan sepenuhnya melalui Organisasi Perangkat Daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2021, tentang Mekanisme Pengelolaan Keuangan Dana Hibah dan Bansos, yang tengah sosialisasikan. Bupati Lahat, Cik Ujang SH, melalui Sekda Lahat, Chandra SH MM menjelaskan, mekanisme penyaluran dana hibah ini perlu penertiban. Sehingga dapat menjamin transparansi, akuntabilitas dan memudahkan dalam penyampaian pelaporan, juga pertanggungjawabannya. \"Ini bentuk komitmen Pemkab Lahat, dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Kemudian menunjang pencapaian sasaran dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,\" tutur Chandra, saat membuka sosialisasi, yang hadir seluruh Kasubag Perencanaan OPD Pemkab Lahat, dengan narasumber Vivin Gunawan SSTP, Analisis Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Jamaludin Malik SSi, tim ahli IT SIPD Kemendagri, Minggu (14/11). Plt Kepala BPKAD Lahat, M Ghufran D SE MM menambahkan, dengan terbitnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, statusnya mencabut aturan yang ada sebelumnya, salah satunya Perbup Nomor 17 tahun 2017, dengan dasar hukum Permendagri 32 Tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. \"Perbup sebelumnya, untuk hibah uang melalui BPKAD, untuk barang pada OPD. Dengan Perbup 23 tahun 2021 ini, hibah uang dan barang sepenuhnya ada pada OPD masing-masing,\" jelas Ghufran. Mekanisme pengajuan hibah, mulanya berbentuk usulan dari calon penerima. Kemudian OPD membuat kajian layak tidaknya mendapat bantuan. Setelah itu rekomendasi ke TAPD, untuk membuat pertimbangan dengan melihat kondisi keuangan daerah. Sosialisasi ini harapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur, tentang mekanisme Perbup No 23 Tahun 2021. \"Bagi yang mengajukan hibah berasal dari induk organisasi, kemudian induk organisasi yang mendistribusikan. Sedangkan untuk bantuan sosial bisa kelompok atau individu, seperti korban kebakaran dan bencana alam,\" jelas Ghufran. (her)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: