Suami Istri Pukuli Anaknya hingga Tewas

Suami Istri Pukuli Anaknya hingga Tewas

- Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Muba, tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Ayahnya berinisial AP (33) dan ibu korban SD (25) ini amankan pada Rabu (24/11) pukul 23.00 WIB oleh Sat Reskrim Polsek Babat Toman. Warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba ini melakukan kekerasan hingga AP (11) yang merupakan anak kandungnya sendiri meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa jam sebelum pasutri amankan, tepatnya, Kamis (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Oleh orang tuanya sang anak yang memiliki keterbelakangan mental ini dipukul menggunakan selang air plastik hingga mengalami luka robek dan memar. Dari pengakuan pasutri,sudah  merasa kesal karena sering kali melihat anaknya bertingkah laku tidak wajar. Seperti buang air besar (BAB) secara sembarangan, berceceran di dalam rumah bahkan ditempelkan di dinding. Puncaknya terjadi pada Rabu (24/11), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu SD melihat anaknya BAB secara sembarangan. Oleh sang anak kotoran berceceran mulai dari depan rumah hingga ke belakang. Tidak sampai di situ ia melihat anaknya memakan kotorannya sendiri. Karena hal itulah, SD sebagai ibu kandungnya sendiri merasa kesal dan naik pitam. Ia memukul anaknya dengan menggunakan gayung, hingga mengenai bagian kepala anaknya. Tak puas sampai di situ, sang suami pun ikut kesal dan memukulinya dengan menggunakan selang plastik pada bagian belakang anaknya. Setelah melihat anaknya lemas, pasutri ini menghubungi orang tuanya. Lalu oleh keduanya anak malang tersebut bawa ke rumah sang nenek. Warga yang melihat kematian anak di bawah umur secara tidak wajar, langsung mengubungi Polsek Babat Toman. Tidak beberapa lama piket fungsi Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat, SH Msi, Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto, SH MH menuju ke lokasi. Ketika di lokasi polisi menemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh. Selanjutnya korban bawa ke Puskesmas Babat Toman untuk lakukan pemeriksaan Visum Et Revertum. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat dampingi Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Lekat Haryanto SH MH membenarkan kejadian tersebut. “Kekerasan oleh kedua orang tua ini secara berulang ulang, karena melihat anaknya yang bertingkah laku secara tidak wajar,” jelas Kapolres Jumat (26/11) di Polres Muba. Meski demikian perbuatan kedua pasangan suami istri itu tentulah menyalahi aturan. “Terlebih lagi, ketika anaknya mengalami luka parah, tidak langsung bawa ke Rumah Sakit, namun sebaliknya bawa ke rumah orang tua dari salah satu pelaku, hingga akhirnya sang bocah itu menghembuskan nafas terakhir,” imbuhnya. Atas hal itu kedua pasangan suami istri ini terancam Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, perbarui dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana. “Dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara,” katanya. Sementara, ibu korban yang saat ini menjadi tersangka, mengaku kesal kepada anaknya yang selalu bertingkah laku aneh. “Dio BAB, dari depan hingga ke bagian belakang rumah semuanya kotor, nah melihat itu, kami kesal hingga memukulnya sampai lemas dan meninggal dunia,” tutur Samsidar. Begitu juga pengakuan sang suami Aan Aprizal, bahwa ia memukul anaknya itu karena merasa kesal. “Setelah memukul, kami sadar pak, dan menyesal atas perbuatan kami lakukan ini,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: