Muara Enim Lelang 6 Jabatan Kepala Dinas

Muara Enim Lelang 6 Jabatan Kepala Dinas

LAHATPOS.CO, Muara Enim - Setelah melantik empat pejabat esselon II, Pemkab Muara Enim langsung melelang enam jabatan eselon II yang kosong atau yang akan ditinggal pensiun oleh pejabatnya pada awal tahun 2022 mendatang. Adapun enam jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diseleksi terbuka adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Staf Ahli Keuangan dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Kepala Dinas Perikanan. “Untuk jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pensiunnya per 1 Februari dan Kepala Dinas Perikanan per 1 Januari,” ujar Kepala BKPSD Muara Enim Harson Sunardi, Minggu (5/12). Menurut Harson, sesuai dengan surat pengumuman No 821.2/02/Pansel-JPTME/2021 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Muara Enim, maka diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemeritah Provinsi Sumatera Selatan, instansi vertikal yang berada di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama. Adapun ketentuannya, lanjut Harson, harus Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dlingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan den Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Memperoleh izin tertulis dan pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan, memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya pembina (IV/a) minimal satu tahun per 01 Oktober 2021. Kemudian, kata dia, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun, pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon lIb) atau jabatan administrator (Eselon lII/a) minimal satu tahun atau jabatan administrator (Eselon III/b) minimal tiga tahun atau jabatan fungsional jenjang ahli madya minimal dua tahun. Selain itu, sambung Harson, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) / Diploma 4 (D-IV) berusia setinggi-tingginya 56 tahun per 1 Februari 2022 dan memiliki sertifikat diklatpim Tk II atau Tk III atau yang dipersamakan. “Semua unsur penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir,” jelasnya. Selanjutnya, kata dia, telah melaporkan LHKPN/ LHKASN Tahun 2020, telah menyampaikan dan SPT Tahun 2020. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, serta tidak sedang merjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sehat jasmano dan rohani, tidak mengkonsumsi dan menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, membuat dan menyampaikan makalah, Setiap calon hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka. “Pendaftaran telah dibuka dari tanggal 1-7 Desember 2021. Untuk informasi persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat di Papan Pengumuman BKPSDM Kabupaten Muara Enim dan website www.bkpsdm.muaraenimkab.go.id dan www.muaraenimkab.go.id,” tutup Harson.(ozi/dian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: